Soal Koruptor Sulit Dapat Remisi di KPK, DPR Sebut Itu Diskriminasi
Nasional

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengutarakan pendapatnya soal RUU Permasyarakatan. Menurutnya, semua narapidana yang ditangani oleh lembaga negara harusnya adil mendapatkan remisi agar tak ada diskriminasi.

WowKeren - Revisi UU Pemasyarakatan mendapat protes. Pasalnya, dalam revisi UU Pemasyarakatan adalah memberikan kemudahan pembebasan bersyarat bagi narapidana kasus kejahatan luar biasa, termasuk korupsi dan terorisme.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani pun turut menyinggung terkait poin revisi UU Pemasyarakatan tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan bentuk diskriminatif karena narapidana kasus korupsi yang ditangani oleh Polri, Kejaksaan, atau kementerian tidak mengalami kesulitan seperti yang dialami narapidana di KPK.

"Ini kemudian jadi diskriminatif," ujar Asrul di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (19/9). "Kok yang sana gampang dapatnya, yang sini hampir mustahil dapatnya. Ini enggak boleh terjadi."

Menurut Sekretaris Jenderal PPP itu setiap narapidana baik yang kasusnya ditangani KPK, Polri, Kejaksaan hingga kementerian berhak untuk menerima remisi atau pembebasan bersyarat selama telah memenuhi kewajiban sebagai narapidana. "Jadi di dalam RUU Permasyarakatan itu dikatakan bahwa narapidana itu berhak mendapatkan hak-haknya, kecuali haknya itu dicabut oleh hakim melalui putusan pengadilan," katanya.

Lebih Jauh, Asrul menyampaikan jika RUU Permasyarakatan ini sebetulnya dibuat dalam rangka desain penataan kembali integrated criminal justice system atau sistem peradilan terpadu di Indonesia ke depan. Jadi seluruh lembaga yudikatif harus melaksanakan tugas sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing dalam sistem peradilan terpadu di Indonesia ke depan.


Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly juga ikut buka suara terkait revisi UU Permasyarakatan tersebut. Ia menyebutkan jika masyarakat terlalu ketakutan dan berburuk sangka dengan revisi terhadap undang-undang yang ada.

"Haduh semuanya saja, nanti KUHP lagi (diprotes)," tutur Yasonna di Kompleks Parlemen pada Rabu (18/9). "Itu namanya suudzon."

Yasonna pun menjelaskan bahwa semua orang mempunyai hak untuk mendapat pembebasan bersyarat alias remisi. Termasuk pula para napi korupsi.

Sekedar informasi, revisi UU Permasyarakatan sebelumnya akan membatalkan Peraturan Pemerintah 99 Tahun 2012. Dalam Pasal 43B ayat (3) peraturan itu, dinyatakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham wajib meminta rekomendasi aparat penegak hukum sebagai pertimbangan remisi atau pembebasan bersyarat.

Konsekuensinya adalah DPR dan pemerintah menyepakati penerapan kembali PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang pemberian pembebasan bersyarat. Dalam PP Nomor 32 Tahun 1999 itu tak mencantumkan persyaratan rekomendasi penegak hukum karena hanya menyatakan remisi bisa diberikan bagi setiap narapidana yang selama menjalani masa pidana berkelakuan baik.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru