Jokowi Sudah Perbolehkan, Polisi Tetap Tolak Keluarkan 'Izin' Demo Jelang Pelantikan
Nasional

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, menyebut bahwa pihaknya dapat menolak menerbitkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kepada massa yang ingin menggelar demonstrasi.

WowKeren - Presiden Joko Widodo telah menyatakan dirinya tidak melarang rencana demonstrasi pada hari pelantikannya. Jokowi menjelaskan bahwa demonstrasi tidak dilarang lantaran dijamin oleh konstitusi.

Meski demikian, Polda Metro Jaya tetap menyatakan pihaknya berwewenang untuk melarang aksi unjuk rasa tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, menyebut bahwa pihaknya dapat menolak menerbitkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kepada massa yang ingin menggelar demonstrasi. Argo mengklaim bahwa polisi memiliki diskresi meski Jokowi tidak melarang aksi massa kala pelantikan.

"Dengan adanya pelantikan presiden dan wakil presiden yang dihadiri oleh pimpinan negara asing dan untuk menjaga harkat dan martabat negara Indonesia," terang Argo pada Rabu (16/10). "Maka Polda Metro menggunakan kewenangan diskresi kepolisian untuk tidak menerbitkan STTP Unras sesuai dengan pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum."


Argo sendiri enggan memberikan komentar lebih jauh terkait hal ini. Namun, ia menegaskan bahwa Polda Metro Jaya tidak akan menerbitkan STTP pada saat pelantikan Presiden berlangsung.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengeluarkan larangan keras terkait pelaksanaan demonstrasi mahasiswa selama 15-20 Oktober 2019. Hal ini dilakukan dalam rangka pengamanan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024 yang sedianya jatuh pada Minggu (20/10) besok.

"Kami sampaikan tadi bahwa apabila ada yang menyampaikan surat pemberitahuan tentang akan dilaksanakan penyampaian aspirasi kami tidak akan memberikan surat tanda penerimaan terkait itu," jelas Gatot Eddy yang ditemui usai rapat koordinasi bersama pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/10). "Mulai besok sudah kita berlakukan."

Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) lantas menyesalkan sikap Polda Metro Jaya. "Kalau saya pribadi menyesalkan adanya keputusan itu. Sebuah keputusan yang tak mendasar dengan baik," kata Koordinator BEM SI Wilayah Jabodetabek dan Banten, Muhammad Abdul Basit, Selasa (15/10).

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait