Pencekalan Habib Rizieq, Mahfud MD: Isu Sudah Lama Kok Surat Baru Ada Sekarang?
Nasional

Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq beberkan surat pencekalan dari pihak pemerintah Indonesia terhadap dirinya, Mahfud MD hanya keheranan.

WowKeren - Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq telah menunjukkan pada publik terkait surat pencekalan dirinya dari pihak Pemerintah Indonesia kepada Pemerintah Arab Saudi. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat berbicara mengenai isu pencekalan ini.

Surat tersebut diklaim Rizieq telah membuatnya hingga kini menjadi tidak dapat pulang ke Indonesia. Menko Polhukam Mahfud MD pun mengaku jika saat ini dirinya justru belum mengetahui adanya surat pencekalan yang dialamatkan ke Rizieq.

"Saya belum tahu surat pencekalannya kayak apa, kan pasti surat pencekalan itu ada masalah yang disebutkan kenapa harus dicekal," ujar Mahfud di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan pada Minggu (10/11). "Tapi saya belum tahu."

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan jika dirinya akan mencari tahu terlebih dahulu mengenai surat pencekalan tersebut. Menurutnya, jika Rizieq diberikan surat pencekalan pastinya juga telah dituliskan dengan jelas permasalahan apa yang membuatnya samapi dicekal.

Tak hanya itu, Mahfud mengaku keheranan. Pasalnya isu soal pencekalan dan surat tersebut sudah lama terjadi namun mengapa baru sekarang kembali dimunculkan lagi.


"Kita pelajari dulu kasusnya ya, saya tidak tahu persis apa masalahnya kenapa dicekal dan sebagainya," ungkap Mahfud. "Kan sudah lama isu itu ya, kok baru sekarang suratnya ada, saya tidak tahu juga."

Sebagai Menko Polhukam, Mahfud menyatakan jika Rizieq tetap memiliki hak yang sama dalam mendapatkan jaminan perlindungan hukum sebagai seorang Warga Negara Indonesia (WNI). Walau begitu, Mahfud juga mengatakan jika negara juga memiliki hak yang sama besarnya untuk mempertahankan eksistensinya.

"Dia kan warga negara, harus mendapatkan perlindungan dan perlakuan hukum yang sama," terang Mahfud. "Tapi juga negara punya hak-haknya untuk mempertahankan eksistensinya."

Menurut Mahfud, pemerintah memang kerap dihadapkan dengan situasi yang sulit dan penuh dilema antara mengatur negara dan melindungi hak warga negara. Apalagi, negara yang baik adalah negara yang dapat menjalankan sistem keamanan dan sanggup melindungi hak warganya secara berdampingan dengan seimbang.

"Mengatur negara itu memang selalu dihadapkan pada satu dilema, pada satu sisi melindungi hak-hak warga, satu sisi mempertahankan negara," kata Mahfud. "Sehingga di sini menggunakan security di bawah menggunakan pendekatan HAM. Nah negara yang baik itu yang bisa bertemu di tengah, security-nya jalan HAM-nya terlindungi."

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru