PKB Pertanyakan Rencana Jokowi Tambah Jumlah Wakil Menteri Yang Dianggap Hanya Akomodasi Politik
Nasional

Wakil Sekretaris Jenderal PKB Dita Indahsari mempertanyakan rencana Presiden Joko Widodo untuk menambah wakil menteri. Ia menganggap itu bukan kebutuhan tapi akomodasi politik.

WowKeren - Baru-baru ini, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan bahwa ada kemungkinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menambah enam wakil menteri (Wamen) lagi di Kabinet Indonesia Maju. "Ada enam lagi rencana sih. Rencana. Tapi saya belum saya pastikan," kata Moeldoko di Rapimnas HKTI, di Jakarta Utara pada Sabtu (9/11).

Mendengar kabar penambahan wakil menteri tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal PKB yakni Dita Indahsari memberikan tanggapannya. Menurutnya, saat ini penambahan jumlah Wamen bukan lagi bersifat kebutuhan, namun lebih ke akomodasi politik.

Dita kemudian kembali mempertanyakan komitmen Jokowi untuk memangkas birokrasi salah satunya dengan memangkas eselon 3 dan 4 di kementerian dan lembaga. "Memang itu hak presiden yang kami hormati. Namun pertanyaan kami apakah ini sejalan dengan harapan presiden sendiri untuk merampingkan birokrasi," kata Dita.


Dita kemudian mengatakan jika posisi wakil menteri memang diperlukan untuk kementerian yang tugasnya tidak diotonomikan. Beberapa kementerian tersebut diantaranya seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, dan Kementerian Hukum dan HAM. Akan tetapi, kementerian di luar itu, menteri sudah memiliki orang-orang yang membantu tugasnya seperti direktur jenderal, staf ahli, dan staf khusus setingkat eselon 1.

Diketahui, saat ini Jokowi saat ini sudah melantik 12 Wamen. Sementara itu, saat ditemui di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata pada Minggu (10/11), Jokowi mengatakan bahwa ia belum menambahkan jumlah wakil menteri.

Hal senada disampaikan oleh Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman. Ia mengatakan bahwa penambahan wakil menteri menyesuaikan dengan Peraturan Presiden (Perpres) yang telah diteken. Beberapa peraturan yang telah diteken terkait Wamen yakni Perpres Nomor 66 Tahun 2019 terkait jabatan Wakil Panglima TNI dan Perpres Nomor 72 Tahun 2019 terkait jabatan Wakil Menteri Pendidikan dak Kebudayaan.

"Yang baru ada Perpresnya saja, yang baru ada Perpresnya kan baru Kemendikbud ya. Sempat dibicarakan Perpres nomor 66 kalau enggak salah tahun 2019, soal Wakil Panglima TNI," ujar Fadjroel. "Jadi di luar itu seperti Pak Jokowi tadi katakan, belum dibicarakan. Jadi yang sudah terbit akan kami proses secepatnya, dalam proses. Dua, ada Kemendikbud dan Wakil Panglima TNI," pungkas Fadjroel.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait