Tak Hanya Desa, Perda Penerima Dana di Konawe Juga Diduga Rekayasa
Nasional

Fenomena 'desa siluman' tengah menjadi polemik di masyarakat. Baru-baru ini diketahui, jika Peraturan Daerah (Perda) dana desa di Konawe, Sulawesi Tenggara diduga hasil rekayasa.

WowKeren - Fenomena 'desa siluman' tengah menjadi polemik di masyarakat. Baru-baru ini diketahui jika Peraturan Daerah (Perda) dana desa di Konawe, Sulawesi Tenggara diduga hasil rekayasa.

Kasus "desa siluman" masih menjadi polemik. Pasalnya desa yang tak berpenghuni ini rupanya mendapatkan kucuran dana dari pemerintah.

Oleh karena itu, mulai dari KPK, Menteri hingga sejumlah aparat keamanan ikut turun ke lapangan untuk melakukan penelusuran. Baru-baru ini diketahui jika Peraturan Daerah (Perda) puluhan desa penerima dana desa, di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara diduga rekayasa.

Perda yang dimaksudkan adalah Perda Nomor 7 Tahun 2011 yang ditanda tangani oleh Bupati Konawe, Lukman Abunawas. Tahun perda ini diduga dimundurkan atau setelah yang bersangkutan tak lagi menjabat sebagai Bupati Konawe.

Adapun dugaan lain adalah Perda Nomor 7 Tahun 2011, dibuat setelah Perda Nomor 1 Tahun 2014, tentang pembentukan dan definitif desa, yang ditanda tangani Bupati Konawe Kerry Saiful Konggoasa tidak memenuhi syarat untuk menerima dana desa setelah pemerintah mengeluarkan moratorium desa tahun 2014.


Mantan penjabat Kepala Desa Lerehoma, Kecamatan Anggaberi, Jasran pun mengatakan jika desanya itu masuk dalam kedua peraturan tersebut. Namun, dirinya tidak mengetahui Perda Nomor 7 Tahun 2011.

Jasran juga menambahkan jika data penduduk dan luas wilayah yang tertuang dalam Perda Nomor 7 Tahun 2011, tidak sesuai data di lapangan. "Kalau Perda tahun 2011 saya tidak tau, karena tidak sesuai di lapangan, pertama Kepala Keluarganya, jiwanya dan luas wilayahnya (Desa Lerehoma)" ungkapnya, Minggu (10/11).

Jasran sendiri telah menjabat sebagai Kepala Desa Persiapan Lerehoma sejak 2014. Namun, ia diberikan Surat Keputusan (SK) sebagai penjabat Kepala Desa di Lerehoma, padahal masih status desa persiapan.

SK tersebut ditanda tangani oleh Bupati Konawe, Kerry Saiful Konggoasa, pada tahun 2017. "Saya menjabat (Kepala Desa persiapan Lerehoma) tahun 2014 hingga 2017," jelas Jasran. "Tahun berjalan, saya diberitahu teman-teman (Kepala Desa), bahwa Desa Persiapan Lerehoma, mendapat dana desa dari APBN, kami telusuri ternyata benar, dan saat itu kami diminta untuk membuat perencanaan awal."

Sekedar informasi, pada tahun 2017, dana desa tercatat kurang lebih Rp 700 juta, digunakan untuk pembangunan beberapa infrastruktur di Desa Lerehoma, diantaranya Pembangunan jalan dan drainase. Sedangkan pada tahun 2018, posisi Jasran digantikan oleh Faisal sebagai Kepala Desa Persiapan Lerehoma.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru