Yasonna Laoly Imbau Anaknya Tak Datangi KPK Sebelum Dapat Surat Panggilan
Nasional

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil putra Menkumham Yasonna Laoly, yakni Yamitema T Laoly, sebagai saksi kasus dugaan suap Wali Kota nonaktif Medan Dzulmi Eldin.

WowKeren - Putra Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly, Yamitema T Laoly, mendapat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yamitema dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap Wali Kota nonaktif Medan Dzulmi Eldin.

Namun, Yasonna justru menyarankan putranya untuk tidak memenuhi panggilan KPK tersebut. Pasalnya, Yamitema disebut belum menerima surat panggilan resmi dari lembaga anti-rasuah tersebut.

"Saya bilang, sudah kirimi saja surat ke KPK, mendapat informasi begini," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada hari ini (11/11). "Nanti kalau dapat panggilan yang dapat hard copy-nya, dia akan datang. Mungkin klarifikasi ya."

Menurut Yasonna, putranya itu sempat bertanya terkait pemanggilan hari ini. Yamitema juga mengaku tidak menerima surat panggilan resmi dari KPK secara langsung. Yasonna pun menyebut bahwa putranya hanya mendapat foto surat panggilan yang dikirimkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Medan.

"Kamu kan belum dapat hard copy-nya, karena dia di sini (Jakarta) kan, (surat) dikirim ke Medan," tutur Yasonna. "Jadi hard copy belum didapat sama dia."


Sementara itu, Yasonna mengakui bahwa anaknya adalah seorang pengusaha. Namun, tutur Yasonna, Yamitema sudah 3 tahun tidak menggeluti bisnisnya di Kota Medan.

"Dia dipanggil karena dia kan businessman juga," jelas Yasonna. "Tapi selama tiga tahun ini dia dalam urusan di Kota Medan, dia enggak banyak terlibat bisnis."

Sebelumnya, Yamitema dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Kani Jaya Sentosa. Rencananya, Yamitema akan diperiksa untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Isa Anshari.

KPK sendiri telah menetapkan Wali Kota nonaktif Medan Dzulmi Eldin sebagai tersangka suap usai ia terciduk OTT KPK pada Selasa (15/10). Adapun tersangka lainnya adalah Isa Anshari dan Kasubbag Protokoler Syamsul Fitri Siregar.

KPK menduga Eldin telah menerima kucuran dana sebesar Rp 330 juta untuk menutupi kelebihan biaya perjalanan dinas ke Jepang yang ditagih kepadanya. Adapun kelebihan dana tersebut diduga akibat istri dan anak serta pihak lain yang tak berkepentingan turut ikut ke Jepang.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait