Usai Ibu Kota Pindah, Jakarta Diusulkan Tetap Jadi Daerah Khusus
Nasional

Ibu Kota Negara Indonesia sudah ditetapkan akan pindah dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Namun, kota metropolitan itu diusulkan tetap menjadi daerah khusus meski nantinya sudah tak jadi ibu kota.

WowKeren - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menetapkan bahwa Ibu Kota Negara Indonesia akan dipindah dari Jakarta ke dua wilayah di Kalimantan Timur, yakni Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara. Pindahnya ibu kota ini tentunya akan menjadikan gelar Daerah Khusus Ibukota (DKI) yang selama ini disematkan pada Jakarta akan hilang.

Namun, meskipun nantinya tidak akan menyandang gelar DKI, Jakarta nampaknya masih akan menjadi daerah khusus. Hal ini seiring dengan adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekhususan Jakarta dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.

RUU tersebut diajukan oleh Kementerian Dalam Negeri menyusul rencana pemindahan Ibu Kota RI ke Kalimantan Timur. "Kami memang mengajukan (rancangan) perubahan undang-undang," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik yang dilansir Tempo pada Selasa (3/12).

Kemendagri sendiri mengajukan RUU tersebut untuk mengantisipasi perpindahan ibu kota negara. Melalui perubahan undang-undang tersebut, maka Provinsi Jakarta akan tetap memiliki kekhususan.


Akmal kemudian menerangkan kekhususan Jakarta yang menjadi dasar perubahan undang-undang tersebut. Menurutnya, Jakarta merupakan daerah yang bisa melaksanakan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Selain itu, kota yang dulu bernama Batavia itu juga bisa melakukan pengelolaan dan bekerjasama dengan wilayah perbatasan di sekitarnya seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Adanya perubahan kekhususan bagi Provinsi Jakarta tersebut nantinya juga akan membawa dampak pada kelembagaan dan organisasi di pemerintah daerahnya. "Kemudian kelembagaannya, termasuk juga struktur organisasinya bakal diatur," ujar Akmal.

Ternyata, rencana perubahan kekhususan Jakarta ini menurut Akmal sudah direncanakan sejak lama. Bahkan, ia menuturkan bahwa wacana ini sudah ada sebelum adanya rencana pemindahan ibu kota.

"Sudah ada sebelum wacana pemindahan ibu kota karena DKI kan melaksanakan kegiatan otonomi khusus," tuturnya. "Cuma kebetulan (sekarang) ada wacana pemindahan ibu kota, maka kamu sesuaikan."

Payung hukum yang mengatur bahwa Jakarta merupakan Ibu Kota Republik Indonesia sendiri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sementara itu, undang-undang mengenai ibu kota baru saat ini masih dalam tahap penyusunan.

(wk/aros)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait