Gugat Jokowi dan Menkominfo, SAFEnet Tuntut Alasan Blokir Internet Papua
Nasional

SAFEnet telah menggugat Presiden Jokowi dan Menkominfo Johnny G. Plate atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat beberapa waktu lalu. Selain itu, SAFEnet juga menuntut alasan di balik pemblokiran tersebut.

WowKeren - South East Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) telah menggugat Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi & Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan ini dilayangkan SAFEnet terkait pemblokiran internet di Papua beberapa waktu lalu.

Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto mengatakan jika pihaknya telah berulang kali berdialog dengan pemerintah khusunya Menkominfo Rudiantara pada saat itu. Namun, pihaknya tak kunjung mendapatkan jawaban maupun itikad baik dari pemerintah.

"Tanggapan dari pemerintah agak mengecewakan karena sampai hari ini kami tidak menerima jawaban terhadap keberatan tersebut," kata Damar di PTUN Jakarta, Senin (2/12). "Proses pengadilan ini adalah meminta pertanggungjawaban atas proses keberatan sebelumnya yang tidak ditanggapi pemerintah."

Kebijakan pemblokiran internet yang terjadi di Papua beberapa waktu lalu sempat dikecam di forum internasional Internet Government Forum di Berlin. Mereka memandang jika pemblokiran internet di Papua adalah cara baru pemerintah merepresi masyarakat dalam bentuk kontrol informasi.


"Kita tidak ingin pemerintah lari dari tanggung jawaban ini jadi harus datang dan menjelaskan ke masyarakat untuk menjelaskan bagaimana sampai pada tindakan (pemblokiran)," terangnya. lebih lanjut, Damar mengatakan jika pemblokiran internet melampaui kewenangan pemerintah dan melawan prinsip good governance.

Diketahui pada 19 Agustus 2019 lalu pemerintah menerapkan pelambatan internet (internet throttling) dan pemblokiran internet pada 21 Agustus di Papua & Papua Barat. Kebijakan ini maladministrasi karena siaran pers hanya bersifat pemberitahuan sehingga tidak bisa dijadikan rujukan.

"Penjelasan harus transparan, akuntabel dan bisa dievaluasi," pungkasnya. "Menurut kami inilah kesempatannya kalau ini tidak digunakan, dunia akan mencatat kita adalah negara yang melakukan praktik represi terhadap gagasan atau pikiran di masyarakat."

Sebelumnya diberitakan jika Presiden Jokowi tidak hadir dalam sidang gugatan tersebut. Sementara itu Menkominfo Johnny G. Plate hanya diwakilkan oleh Biro Hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika pada sidang ini.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait