Kivlan Zen Ngotot Tak Bersalah, Sebut Wiranto Sengaja Rekayasa Kasusnya
Nasional

Eks Kakostrad itu menyebut Wiranto sengaja bekerjasama dengan pihak kepolisian demi menjeratnya dalam kasus 'fiktif'. Kivlan pun menduga hal ini menjadi alasannya.

WowKeren - Kasus kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat eks Kakostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen masih terus bergulir. Yang terbaru, Kivlan sedianya menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini (18/12).

Namun ada yang menarik perhatian ketika Kivlan ditemui sebelum sidang dimulai. Pasalnya sang purnawirawan terlihat tak kuasa menahan diri ketika menyampaikan apa yang ia rasakan.

Kivlan masih bersikeras menyebut dirinya tak bersalah dalam kasus kepemilikan senpi ilegal yang masih berkaitan dengan rencana pembunuhan empat pejabat dan seorang petinggi lembaga survei itu. Kivlan bahkan menuding kasus ini semata-mata rekayasa Ketua Wantimpres Wiranto yang bekerjasama dengan pihak kepolisian.

"Pokoknya saya tidak bersalah, semua rekayasa polisi sama Wiranto," ujar Kivlan dengan nada pelan dan lemah, dilansir dari Detik News. "Wiranto dan polisi, (mereka) buat rekayasa pada pernyataan Iwan, Adnil dan semuanya, saya tidak terlibat dalam masalah senjata."


Kivlan juga turut mengomentari perihal pemberian uang kepada Iwan, salah satu terdakwa dalam kasus ini. Menurutnya uang tersebut bukan untuk pembelian senjata seperti yang dituduhkan kepolisian, namun dalam rangka supersemar.

"Kalau saya memberi uang memang dalam rangka supersemar (surat perintah sebelas maret) kepada Iwan. Tapi tidak untuk senjata," tutur Kivlan. "Tapi dipaksakan (pembelian senjata) karena politik."

Lantas apa pasal yang membuat Wiranto sampai harus merekayasa kasus ini? Kivlan menduga semua masih berkaitan dengan konflik Pam Swakarsa yang melibatkan dirinya dan sang eks Menko Polhukam.

Sebagai pengingat, pada Agustus 2019 lalu, Kivlan sempat menggugat Wiranto karena merasa dirugikan dalam perkara Pam Swakarsa. Tak main-main, Kivlan merasa kerugiannya, baik secara materiil maupun imateriil, patut diganti dengan uang sebesar Rp1 triliun.

Di sisi lain, polisi telah membantah segala tudingan rekayasa yang dilemparkan Kivlan kepada pihaknya. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono menyebut pemeriksaan terhadap para terdakwa sudah sesuai prosedur. "Nggak benar, kan sesuai dengan kesaksiannya yang dituangkan dalam berita acara," jelas Argo, Senin (16/12).

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel