Nikita Mirzani Jadi Tahanan Kota, Bilang Begini Soal Nasibnya
WowKeren/Fernando
Selebriti

Nikita Mirzani diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (3/2). Ia menjadi tahanan kota atas kasus penganiayaan terhadap sang mantan suami, Dipo Latief.

WowKeren - Nikita Mirzani diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (3/2) usai dijemput paksa polisi pada Jumat (31/1) lalu. Nikita kini menjadi tahanan kota atas kasus penganiayaan terhadap sang mantan suami, Dipo Latief.

Nikita mengaku tidak masalah dengan status tersangka dan menjadi tahanan kota. Baginya yang terpenting, ia tidak ditahan dan bisa berkumpul dengan ketiga anaknya, khususnya Arkana yang masih bayi.

"Enggak ada masalah tahanan kota. Tahanan mana, enggak ada masalah. Pokoknya, sudah bebas, Alhamdulillah," ucap Nikita saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (3/2).


Sementara itu, kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, mengatakan, ada sejumlah poin yang membuat kliennya menjadi tahanan kota. Dijelaskan Fahmi, ketika Nikita menjadi tahanan kota dan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, kliennya itu harus bisa hadir.

"Ya, kalau tahanan kota itu memang begitu. Tapi, kalau ada hal-hal tertentu, nanti kita sampaikan," kata Fahmi dalam kesempatan yang sama. "Artinya, prinsip di dalam penahanan kota atau tahanan rumah itu kalau memang diperlukan, misalnya mau sidang, itu harus hadir, enggak boleh tidak. Dibutuhkan di pemeriksaan itu harus hadir, maknanya di situ."

Sebelumnya, Nikita mendekam di Rutan Polrestro Jakarta Selatan sejak Jumat (31/1). Penahanan tersebut dilakukan usai pihak kepolisian menjemput paksa Nikita setelah dua kali mangkir dari panggilan polisi.

Selama ditahan, wanita berusia 33 tahun ini sempat tak bisa menemui anak-anaknya. Beruntung, Nikita memiliki sahabat termasuk Fitri Salhuteru yang membantu mengurus anak-anaknya.

Terkait kasus penganiayaan tersebut, Nikita dijerat melanggar Pasal 351 juncto 335 KUHP. Kedua pasal tersebut mengatur tentang penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan.

(wk/anni)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait