Komisi IX DPR RI Siap Tengahi Konflik Produsen Es Krim Aice dan Buruh
Nasional

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Obon Tabroni mengaku bahwa pihaknya siap membantu menengahi permasalahan yang terjadi antara PT Alpen Food Industry (AFI) produsen es krim Aice dengan para buruh.

WowKeren - PT Alpen Food Industry (AFI) yang merupakan produsen es krim Aice melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan buruh di perusahaannya. PHK dilakukan lantaran para buruh tersebut melakukan aksi mogok kerja.

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Obon Tabroni turut menyoroti permasalahan tersebut. Obon pun membuka peluang agar pihaknya menengahi kisruh yang terjadi antara serikat buruh dan perusahaan.

Obon mengatakan Komisi IX bisa menjadi mediator jika ada permintaan dari serikat buruh. Mantan pimpinan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) itu mengatakan akan turun langsung jika ada permintaan dari para buruh.

"Mekanisme ada persoalan apa, bisa mediasi oleh dinas ketenagakerjaan kan," kata Obon dilansir CNNIndonesia, Sabtu (6/3). "Kalau kasus masuk (laporan ke DPR), akan kita baca, kita sampaikan bagaimana seharusnya pengusaha itu."

Obon mengaku tak sepakat dengan aksi pemecatan massal yang dilakukan oleh perusahaan karena mempertanyakan legalitas aksi mogok kerja. Ia meminta perdebatan diarahkan soal penyebab mogok kerja. Menurutnya, aksi mogok kerja para buruh disebabkan sesuatu seperti diganggunya hak-hak mereka.

"Harus lebih kepada substansi, kenapa mereka mogok," ujarnya. "Kalau enggak ada masalah yang ini kan mereka enggak mungkin sampai mogok Enggak ujug-ujug mogok, Pasti ada sesuatu."


Senada, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena menyayangkan keputusan PT AFI itu. Menurutnya, pihak perusahaan dan pekerja bisa menyelesaikan masalah dalam perundingan.

Lebih lanjut, Melki mengatakan bahwa Komisi IC akan menindaklanjuti PHK massal itu pada masa sidang berikutnya. Mereka akan menggelar mediasi antara perusahaan dan pekerja.

"Kami akan memanggil kedua pihak bersama pemerintah setempat," pungkasnya. "Untuk memastikan hak-hak pekerja dan perusahaan bisa dipertemukan, kami yakin pasti bisa."

Sementara itu, PT Alpen Food Industry (AFI) buka suara terkait alasannya melakukan PHK massal kepada para buruh tersebut. Legal Corporate Alpen Food Industry Simon Audry Halomoan mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat sebanyak 2 kali untuk memanggil buruh agar kembali bekerja.

"Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mogok tidak sah," kata Simon dilansir Detik, Jumat (6/3). "Kita sudah kirim surat 2 kali maka dinyatakan mengundurkan diri."

Adapun hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 232 Tahun 2003. Di ayat 1 pasal 6 dijelaskan, mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah dikualifikasikan sebagai mangkir.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait