Seorang remaja putri di Jakarta Pusat, NF (15), sedang menjadi pusat perhatian nasional usai ia mengaku membunuh dan menyembunyikan jenazah seorang balita yang merupakan tetangganya.
- Elvariza Opita
- Senin, 09 Maret 2020 - 12:47 WIB
WowKeren - Kekejaman seorang remaja putri berusia 15 tahun berinisial NF di Jakarta Pusat masih menjadi pembicaraan panas. Bagaimana tidak? Dengan tega NF menghabisi nyawa balita APA yang juga merupakan tetangganya.
Tak berhenti sampai di situ, NF juga menyembunyikan jenazah APA di dalam lemarinya. Baru sehari setelahnya NF mengakui kejahatannya kepada pihak kepolisian.
Dalam pengakuannya kepada polisi, NF menyebut aksinya terinspirasi oleh film horor yang ditontonnya. Namun demikian, rupanya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menolak bila film dijadikan alasan tunggal di balik aksi keji NF.
Justru KPAI menilai ada faktor lain yang lebih bertanggung jawab atas kejadian ini. Kendati demikian, KPAI membenarkan bila anak merupakan peniru ulung atas hal yang dilihatnya.
"Anak adalah peniru ulung dari apa yang dia lihat langsung di lingkungannya atau dia lihat melalui tayangan di televisi dan film," ujar Komisioner KPAI, Retno Listyarti, Minggu (8/3). "Meskipun dampak tayangan tersebut bukanlah faktor tunggal. Bisa saja ada faktor lain yang memicu perilaku tersangka."
KPAI menilai faktor pengawasan orangtua lah yang menjadi kunci dalam kasus ini. "Di sinilah pentingnya para orangtua untuk melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap apa yang ditonton anak-anak mereka, baik melalui televisi maupun aplikasi YouTube, mengingat mayoritas anak sudah memiliki telepon genggam," terang Retno, dilansir dari Kompas, Senin (9/3).
Hal senada juga diungkap oleh Komisioner KPAI Putu Elvina sebelumnya. Dalam kesempatan itu, Putu menegaskan bahwa orangtua memegang peranan penting dalam menentukan kondisi psikologis anak.
Oleh karena itu, KPAI meminta agar kondisi kejiwaan NF diperiksa. "Bila ditemukan ada gangguan, maka proses pengobatan dan rehabilitasi prioritas untuk dilakukan daripada proses pidana," tegas Putu, Sabtu (7/3).
Namun KPAI juga mengaku siap memberikan "jalan" sekaligus pendampingan selama proses pidana NF. "Dan kalaupun harus diproses hukum, maka harus dipastikan prosesnya sesuai dengan mandat UU Sistem Peradilan Pidana Anak," pungkas Putu.
(wk/elva)