Begini Reaksi Yasonna Usai ‘Panen’ Gugatan Soal Pembebasan Napi Imbas Corona
Instagram/yasonna.laoly
Nasional

Begini reaksi Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly setelah dirinya ‘panen’ gugatan soal keputusannya membebaskan napi imbas wabah corona (COVID-19).

WowKeren - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly telah memutuskan untuk membebaskan nara pidana (napi) demi mencegah penyebaran virus corona (COVID-19) di penjara. Namun, belakangan ini berbagai laporan menyebutkan jika napi yang dibebaskan tersebut banyak yang berulah lagi.

Akibatnya, banyak masyarakat yang memprotes dan menyalahkan Yasonna atas keputusan membebaskan napi tersebut. Bahkan, sekumpulan masyarakat ramai-ramai menggugat Yasonna secara perdata ke Pengadilan Negeri Surakarta.

Yasonna pun hanya menanggapi banyaknya gugatan yang dilayangkan kepadanya dengan santai. Ia juga mempersilahkan jika masih ada warga yang masih ingin menggugatnya. Yasonna menegaskan jika dirinya akan menghadapi gugatan itu dan menyerahkannya pada proses hukum yang berlaku.

”Silakan saja. Ndak ada masalah, kita hadapi,” kata Yasonna kepada seperti dilansir dari Detik, Senin (27/4). “Saya akan mengikuti sesuai prosedur hukum pihak yang menggugat kebijakan dikeluarkan tersebut.”


”Bila ada yang mengugat kebijakan pembebasan warga binaan pemasyarakatan atau narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi karena mencegah pandemi COVID-19 di Lapas, Rutan, dan LPKA,” sambungnya. “Silahkan, lewat jalur hukum silakan saja.”

Berbagai pihak yang menggugat Yasonna adalah Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen, serta Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Adapun yang sebagai tergugat adalah Kepala Rutan Kelas I A Surakarta, Jawa Tengah, sebagai tergugat I, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jateng sebagai tergugat II, serta Menteri Hukum dan HAM sebagai tergugat III.

Gugatan tersebut didaftarkan pada Kamis (23/4) lalu. Salah satu petitum gugatannya adalah Yasonna diminta menghentikan program asimilasi sebagaimana Peraturan Menkum HAM nomor 10/2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

Ketua Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997 Boyamin Saiman menyoroti persyaratan napi yang telah dibebaskan dengan menggunakan kebijakan Menkumham, Menurutnya, menilai persyaratan yang diberikan Kemenkumham untuk para napi yang dibebaskan itu kurang tepat.

”Nah materi gugatan adalah Para Tergugat salah hanya menerapkan syarat tersebut secara sederhana, tanpa meneliti secara mendalam watak napi dengan psikotes sehingga hasilnya napi berbuat jahat lagi,” kata Boyamin, Minggu (26/4). “Jadi yang dipersalahkan adalah teledor, tidak hati-hati dan melanggar prinsip pembinaan saat memutuskan napi asimilasi.”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait