Aturan Untuk PNS Selama Pandemi Corona: Wajib Share Location Saat WFH Hingga Larangan Cuti
Nasional

BKN telah mengeluarkan SE Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.

WowKeren - Sejumlah aturan baru diberlakukan bagi para pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) selama pandemi corona (COVID-19). Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam aturan tersebut, PNS diwajibkan untuk melaporkan keberadaan mereka dalam aplikasi berbagai lokasi (share location) saat bekerja dari rumah. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada PNS yang nakal.

"Semua bisa dijadikan sumber data dan masing-masing pengelola kepegawaian ini wajib melakukan pendapatan keberadaan ASN bahkan setiap hari melaporkan pagi, siang, sore di mana," jelas Sekretaris Utama BKN, Supranawa Yusuf, dilansir Kumparan pada Selasa (28/4). "Bisa share location yang punya internet, yang enggak punya bisa SMS atau manual. Saya kira banyak ya cara untuk mendata."

Nantinya, pengumpulan data ini akan menjadi dasar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memberikan sanksi bagi PNS yang ketahuan melanggar. Tata cara pemberian sanksi sendiri mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 mengenai PNS, yakni dengan cara diberi surat pemanggulan hingga 2 kali, diperiksa, hingga keputusan akhir pemberian sanksi.

Selain wajib menginformasikan keberadaannya, PNS juga dilarang cuti. Meski demikian, ada sejumlah pengecualian dalam aturan ini. Contohnya ketika sang PNS atau anggota keluarganya sakit.


"Jadi bagi ASN yang terpaksa pergi karena sakit, tentu ini ada mekanismenya yaitu harus ajukan cuti karena alasan penting, termasuk keluarga dekat, anak kandung, istri, saudara, itu kategori yang dikecualikan," terang Yusuf. "Jadi tidak dianggap melakukan pelanggaran disiplin."

Selain bagi PNS dan keluarga yang sakit, PNS yang istrinya tengah berada di luar daerah dan harus melahirkan di sana juga boleh mengajukan cuti. Meski demikian, atasan PNS harus mempertimbangkan banyak hal sebelum memberikan izin.

"Saya kira, cuti itu pada dasarnya atasan ASN dilarang berikan cuti, tapi ada pengecualiannya," ujar Yusuf. "Misalnya ada kepentingan mendesak seperti melahirkan, sakit, dan meninggal, boleh-boleh saja."

PNS juga dilarang mudik selama pandemi corona, terhitung mulai 30 Maret 2020 lalu. Untuk PNS yang telah terlanjut mudik sebelum tanggal 30 Maret, mereka tidak akan dikenakan sanksi pelanggaran namun wajib berdiam diri di rumah.

"Sebelum 30 maret itu bukan pelanggaran karena sebelum SE MenPANRB, tapi saya imbau ASN tidak boleh melakukan pergerakan selain di rumah," pungkas Deputi PMK BKN Haryomo Dwi Putranto. "Tapi kalau dia diketahui ke mana-mana yang bisa jadi carrier, itu kena pelanggaran disiplin. Jadi kata kuncinya, dia harus stay at home."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait