Penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya telah berlangsung sepekan. Tercatat, jumlah pelanggaran sangat tinggi dengan didominasi lima kasus ini.
- Ruth Meliana
- Kamis, 07 Mei 2020 - 13:09 WIB
WowKeren - Aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya telah berlangsung selama sepekan. Namun, rupanya masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh warga selama PSBB diterapkan.
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengatakan jika angka pelanggaran begitu tinggi, dengan jumlah mencapai 14.359 pelanggar. Pelanggaran ini terjadi mulai 28 April lalu saat PSBB Surabaya Raya diterapkan hingga 5 Mei 2020.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan dari jumlah tersebut, pelanggaran terbanyak dilakukan oleh pengendara kendaraan roda dua atau sepeda motor. Truno lantas menjelaskan jenis pelanggaran apa saja yang sering terjadi semasa PSBB.
Menurut data di lapangan, ada lima jenis pelanggaran yang kerap dilakukan oleh pengendara sepeda motor. Kelima pelanggaran ini adalah tidak memakai masker, tidak mengenakan sarung tangan, mengangkut penumpang, berboncengan padahal tidak satu alamat KTP, dan beraktivitas di luar ruangan dengan suhu lebih dari 38 derajat celcius.
”Pelanggar didominasi pengendara roda dua," jelas Truno seperti dilansir dari CNNIndonesia, Rabu (6/5). “Pelanggaran roda dua kebanyakan tidak menggunakan sarung tangan. Dalam ketentuan PSBB harus menggunakan sarung tangan karena bersentuhan dengan benda.”
Berdasarkan catatan dari Polda Jatim, pelanggar tidak memakai sarung tangan berjumlah 3.494 orang dan yang tidak memakai masker 1.703 orang. Lalu ada ojek online yang masih mengangkut penumpang sebanyak 287 pelanggar.
Selanjutnya jumlah pengendara yang berboncengan meski tidak satu KTP ada 54 pelanggar. Terakhir, ada orang-orang dengan suhu tubuh di atas 38 derajat Celsius yang nekat beraktivitas di luar berjumlah empat pelanggar.
Sementara itu, pelanggaran PSBB juga dilakukan oleh pengendara roda empat atau mobil. Jenis pelanggaran ini paling banyak adalah tidak mengenakan masker.
Tercatat, ada 1.133 pelanggar yang tidak mengenakan masker saat mengendarai mobil. Setelah itu, pengendara mobil yang melanggar jumlah kapasitas penumpang di atas 50 persen berjumlah 1.062 pelanggar.
”Untuk kendaraan pribadi (mobil), karena mungkin mereka di dalam kendaraan merasa aman tidak menggunakan masker. Masker sebenarnya ada tapi tidak digunakan,” kata Truno. “Itu jenis pelanggaran terbesar di PSBB untuk di check point.”
Demi menekan penyebaran virus corona, Polda Jatim lantas meminta masyarakat untuk tetap patuh dengan peraturan PSBB yang telah diterapkan. Salah satunya dengan disiplin mengikuti protokol kesehatan yang ada seperti menggunakan masker, cek suhu tubuh, bagi pengendara sepeda motor menggunakan sarung tangan.
(wk/lian)