Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut turut buka suara terkait kasus jenazah ABK WNI yang dibuang ke laut dari kapal milik Tiongkok.
- Nidya Putri
- Kamis, 07 Mei 2020 - 17:38 WIB
WowKeren - Masyarakat baru saja dihebohkan dengan beredarnya video yang menunjukkan tiga jenazah Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuang ke laut dari kapal Tiongkok. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pun buka suara.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Sudiono menyampaikan duka yang mendalam atas meninggalnya ABK berkewarganegaraan Indonesia tersebut. Ia juga memastikan bahwa keluarga almarhum akan mendapatkan hak-haknya berupa pembayaran gaji selama bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami telah menghubungi Pihak perusahaan dan memastikan hak-hak yang bersangkutan, seperti gaji, dana duka, asuransi dan lain sebagainya dapat dipenuhi," tutur Sudiono dalam keterangannya dilansir Republika, Kamis (7/5).
Lebih lanjut, Sudiono pun memperingatkan para WNI yang berprofesi sebagai pelaut, baik yang bekerja di kapal berbendera Indonesia ataupun kapal asing. Terlebih pemilik kapal atau perusahaan keagenan awak kapal (manning agent) harus memahami, menaati dan mengikuti prosedur yang telah dibuat dan ditetapkan oleh Pemerintah, termasuk juga perusahaan keagenan awak kapal dimana berdasarkan aturan yang berlaku harus memiliki SIUPPAK (Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal).
"Dengan memilih perusahaan keagenan awak kapal yang telah memiliki SIUPPAK tentunya akan lebih terjamin perlindungan bagi pelaut yang berlayar dan jika terjadi permasalahan di kapal dapat dengan mudah ditelusuri," jelasnya.
Sudiono juga menjelaskan terkait penanganan ABK yang meninggal saat sedang berlayar. Untuk penanganan tersebut sebenarnya sudah diatur dalam aturan Organisasi Buruh Internasional (ILO) tepatnya dalam aturan bertajuk 'Seafarer's Service Regulations' Pasal 30.
Selain dilarung ke laut, ada penanganan lain jika memang diduga jenazah tersebut berpotensi menyebarkan penyakit berbahaya bagi ABK lain yaitu dapat disimpan di dalam freezer sampai tiba di pelabuhan berikutnya (jika kapal memiliki freezer), atau jenazah dapat dikremasi dan abunya diberikan kepada pihak keluarga.
"Artinya jika tidak ada fasilitas penyimpanan yang sesuai untuk menangani jenazah di kapal dan jenazah sakit diduga dapat menular ke ABK lainnya serta jarak dan waktu tempuh ke pelabuhan tidak memungkinkan untuk dilakukan dalam waktu singkat maka sesuai ketentuan yang berlaku dalam ILO Seafarer’s Service Regulation, jenazah tersebut dilarung ke laut," paparnya.
Namun, karena bersangkutan bekerja di kapal asing, maka aturan yang berlaku pada kapal tersebut adalah peraturan negara bendera kapal tersebut. Hingga saat ini, kasus tersebut telah ditangani oleh Kementerian Luar Negeri dan BNP2TKI serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub terus memonitor kejadian ini.
(wk/nidy)