Anggota Komisi IX Saleh Daulay menilai bahwa kebijakan tersebut tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya telah membatalkan Perpres 75/2019 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
- Bertilia Puteri
- Rabu, 13 Mei 2020 - 17:03 WIB
WowKeren - Anggota Komisi IX Saleh Daulay menyesalkan langkah Presiden Joko Widodo yang mengeluarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Diketahui, Perpres tersebut berisi tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai Juli 2020 mendatang.
Saleh menilai bahwa Perpres tersebut tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya telah membatalkan Perpres 75/2019 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Perpres tersebut diduga sengaja dikeluarkan supaya putusan MA tidak dilaksanakan.
"Sejak awal saya menduga pemerintah akan berselancar. Putusan MA akan dilawan dengan menerbitkan aturan baru," ujar Saleh pada Rabu (13/5). "Mengeluarkan Perpres baru tentu jauh lebih mudah dibandingkan melaksanakan putusan MA."
Lebih lanjut, Saleh juga menilai bahwa pemerintah sengaja memberlakukan Perpres tersebut mulai Juli 2020. Dengan demikian, pemerintah terkesan tetap mematuhi keputusan MA meski hanya selama 3 bulan saja, yakni pada April hingga Juni.
Saleh bahkan menyindir pemerintah tidak memiliki empati karena menaikkan iuran BPJS Kesehatan saat ini. Pasalnya, kini Indonesia tengah dilanda pandemi corona yang membuat banyak masyarakat kesulitan.
"Kelihatannya pemerintah sengaja menaikkan iuran BPJS itu per 1 Juli 2020. Dengan begitu, ada masa di mana pemerintah melaksanakan putusan MA mengembalikan besaran iuran kepada jumlah sebelumnya," terang Ketua DPP PAN tersebut. "Saya melihat bahwa pemerintah tidak memiliki empati kepada masyarakat. Saat ini bukanlah waktu yang tepat menaikkan iuran BPJS Kesehatan ini. Masyarakat di mana-mana lagi kesulitan. Dipastikan banyak yang tidak sanggup untuk membayar iuran tersebut."
Menurut Saleh sendiri, pemerintah seharusnya mengutamakan akses pelayanan kesehatan dengan iuran BPJS Kesehatan yang terjangkau. Ia juga mengaku khawatir jika Perpres ini kembali mendapat penolakan dan digugat ke MA.
"Kita memahami negara tidak memiliki anggaran yang banyak. Tetapi pelayanan kesehatan mestinya dijadikan sebagai program primadona. Seluruh lapisan masyarakat membutuhkan," pungkas Saleh. "Saya khawatir Perpres baru ini akan dilawan oleh masyarakat. Mereka tetap saja memiliki peluang untuk menggugat kenaikan ini ke Mahkamah Agung. Berkaca pada gugatan sebelumnya, potensi mereka menang sangat tinggi. Semestinya hal ini juga sudah dipikirkan oleh pemerintah."
(wk/Bert)