Grab Buka Suara Soal Izin Angkut Penumpang di Situasi New Normal
Nasional

Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Anreianno pun merespon wacana pemerintah untuk mengizinkan ojek online (ojol) kembali mengangkut penumpang saat situasi new normal berlaku.

WowKeren - Pemerintah telah menyiapkan sejumlah aturan untuk menghadapi situasi new normal di tengah pandemi corona. Salah satunya adalah ojek online (ojol) kembali diizinkan untuk membawa penumpang.

Merespon hal tersebut, pihak Grab pun buka suara. Namun, Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Anreianno mengatakan jika pihaknya belum bisa berkomentar banyak saat ini.

Namun, ia menjelaskan jika Grab akan tetap mengikuti peraturan yang berlaku dan berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah dalam menangani dan mencegah penyebaran COVID-19 di Indonesia.


“Sebagai aplikasi serba bisa, Grab telah berkomitmen penuh untuk dapat mendukung setiap upaya pemerintah dalam menangani dan mencegah penyebaran COVID-19 di Indonesia,” jelas Tri dilansir Kumparan, Jumat (29/5). “Kami belum dapat berkomentar lebih lanjut mengenai hal ini, namun kami akan selalu taat pada kebijakan dan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait penanganan COVID-19 di wilayah ini."

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan panduan untuk penanganan penyebaran virus di sektor kerja perkantoran dan industri. Panduan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 Tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi.

Dalam panduan tersebut Kemenkes menyarankan memakai masker, tetap menjaga jarak minimal 1 m, tidak sering menyentuh fasilitas umum, melakukan pembayaran non tunai atau gunakan hand sanitizer, tidak menyentuh area wajah selama perjalanan menuju kantor dan pulang, serta menggunakan helm sendiri.

Imbauan menggunakan helm sendiri merujuk pada fasilitas transportasi ojek online (ojol) yang umum dimanfaatkan masyarakat sehari-hari. Perlu diketahui, selama dilaksanakannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) layanan ojol telah dihentikan sementara. Namun, jika masa PSBB berakhir maka layanan tersebut akan kembali dibuka.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait