Bagini Cara Cek Bansos Pemerintah Rp 600 Ribu Untuk Pekerja Swasta
Nasional

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fausiyah telah menyatakan bahwa BLT ini akan langsung ditransfer ke rekening pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta, tanpa melalui perusahaan.

WowKeren - Para pekerja swasta bergaji di bawah Rp 5 juta diketahui akan mendapat dana bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah sebesar Rp 600 ribu per bulan. Adapun BLT yang dianggarkan sebesar Rp 37 triliun ini akan diberikan kepada para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono mengungkapkan bahwa ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pekerja untuk bisa mendapat BLT ini. Yang pertama, pekerja harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif membayar iuran bulanan.

Lalu yang kedua, pekerja terdaftar dan telah membayar iuran hingga bulan Juni 2020. Dengan demikian, pekerja yang terdaftar setelah 30 Juni 2020 tidak berhak menerima BLT pemerintah ini.

Pekerja dapat mengecek status kepekerjaan mereka melalui aplikasi BPJSTK Mobile di smartphone. Setelah mengunduh aplikasi tersebut dan meregistrasikan diri, pekerja dapat mengecek status kepesertaan masing-masing.


Tak hanya melalui aplikasi, pekerja juga dapat mengecek lewat SMS ke nomor 2757. Namun, peserta harus mendaftarkan diri dengan format: Daftar (spasi) Saldo, diikuti nomor KTP, tanggal lahir, dan nomor peserta.

Selain itu, pekerja juga dapat langsung mengecek status kepekerjaan melalui situs web resmi di https://sso.bpjsketenagakerjaan. go.id/, atau lewat WhatsApp di +62811-9115910 atau +62 855- 1500910. Adapun nomor rekening pekerja yang akan menerima BLT harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fausiyah telah menyatakan bahwa BLT ini akan langsung ditransfer ke rekening pekerja, tanpa melalui perusahaan. BPJS Ketenagakerjaan sendiri mengaku telah mengantongi lebih dari lima juta nomor rekening pekerja.

Pencairan BLT untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta ini rencananya akan dilakukan pada akhir Agustus 2020. Nantinya, mereka akan mendapat BLT Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan. Adapun pencairan BLT akan dilakukan dalam dua tahap, sehingga masing-masing pekerja akan mendapat Rp 1,2 juta per dua bulan.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait