KPI Akhirnya Buka Suara Soal Gugatan RCTI Terkait UU Penyiaran
Nasional

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya angkat berbicara mengenai gugatan yang dilayangkan RCTI ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait YouTube tunduk pada UU Penyiaran.

WowKeren - Stasiun televisi RCTI dan iNews telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang (UU) Penyiaran. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya menanggapi gugatan yang dinilai masyarakat kontroversial tersebut.

Gugatan RCTI dan iNews itu menjadi kontroversial lantaran meminta setiap siaran di internet untuk tunduk pada aturan UU Penyiaran. Artinya, layanan media seperti YouTube, Instagram Live, Facebook Live, hingga Netflix terancam tidak bisa diakses dengan bebas oleh masyarakat tanpa izin pihak berwenang.

Meski menjadi kontroversial, namun KPI rupanya mendukung gugatan yang dilayangkan oleh kedua perusahaan milik Hary Tanoe tersebut. Menurut KPI, gugatan tersebut dapat membuat pemerintah segera memberikan aturan yang baru dan adil bagi seluruh media di Tanah Air.

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio menjelaskan jika pihaknya terus mengutamakan kepentingan masyarakat untuk mendapatkan acara yang berkualitas. Pernyataan KPI ini diungkapkan dalam rapat pleno terbaru mereka.

”KPI mendorong pengaturan media baru,” kata Agung Suprio dalam keterangan tertulisnya seperti dilansir dari Detik, Minggu (30/8). “Khusunya dalam konteks kesetaraan perlakuan kepada seluruh industri konten.”


”KPI berkomitmen menjaga kepentingan publik untuk mendapat konten yang berkualitas,” sambungnya. “Sekaligus mendorong industri kreatif dalam memproduksi konten sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.”

Saat ini, proses gugatan tersebut masih berjalan dan belum ada keputusan dari MK. KPI lantas meminta masyarakat untuk terus menghargai proses hukum yang berlangsung dan saling berdiskusi dengan baik demi kepentingan bersama.

”KPI mengajak seluruh pihak untuk menghargai proses hukum yang sedang berlangsung,” pesan Agung. “Sekaligus menjadikan topik ini sebagai wacana publik yang didasarkan pada perspektif argumentasi yang proporsional dan mengedepankan kepentingan bangsa.”

Sebelumnya, pihak RCTI dan iNews membantah keras jika gugatan yang dilayangkan pihaknya dapat mematikan kreativitas anak bangsa. Corporate Legal Director MNC Group Christophorus Taufik justru mengatakan jika gugatan pihaknya dapat membuat UU Penyiaran diperbarui mengingat perkembangan teknologi yang ada.

”Itu tidak benar. Permohonan uji materi RCTI dan iNews tersebut justru dilatarbelakangi keinginan untuk melahirkan perlakuan dan perlindungan yang setara antara anak-anak bangsa dengan sahabat-sahabat YouTuber dan selebgram dari berbagai belahan dunia dan mendorong mereka untuk tumbuh,” tegas Taufik. “Meningkatkan kesejahteraan mereka dan berkembang dalam tataran kekinian.”

”Kami mendorong agar UU Penyiaran yang sudah jadul itu untuk bersinergi dengan UU yang lain, seperti UU Telekomunikasi yang sudah mengatur soal infrastruktur, UU ITE yang sudah mengatur soal Internet, dan UU Penyiaran sebagai UU yang mengatur konten dan perlindungan kepada insan kreatif bangsa memang tertinggal perkembangannya,” sambungnya. “Hal ini yang ingin kami dorong.”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru