37 Bakal Calon Kepala Daerah Positif COVID-19, Bagaimana Nasibnya di Pilkada?
Nasional

Menurut Ketua KPU Arief Budiman, 37 bakal calon kepala daerah tersebut berasal dari 21 provinsi yang laporannya sudah masuk ke KPU pada Minggu (6/9) pukul 24.00 WIB.

WowKeren - Proses pendaftaran Pemiliha Kepala Daerah (Pilkada) 2020 telah selesai dilakukan mulai Jumat (4/9) hingga Minggu (6/9) kemarin. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pun mengungkapkan ada 37 orang bakal calon kepala daerah yang dinyatakan positif terjangkit virus corona (COVID- 19).

"Bakal calon yang dinyatakan positif berdasarkan pemeriksaan swab test-nya sebanyak 37 calon, jadi 37 orang," ungkap Ketua KPU Arief Budiman dalam jumpa pers yang disiarkan Facebook KPU RI pada Senin (7/9) dini hari. Menurut Arief, 37 bakal calon kepala daerah tersebut berasal dari 21 provinsi yang laporannya sudah masuk ke KPU pada Minggu (6/9) pukul 24.00 WIB.

Meski demikian, data ini disebut masih bersifat sementara. "Yang kami kumpulkan datanya dari 21 provinsi, karena sampai pukul 24.00 masih ada provinsi yang laporannya sedang dikerjakan. Jadi 37 (calon) dari 21 provinsi yang sudah masuk laporannya," terang Arief.

Arief lantas meminta agar para bakal calon kepala daerah selalu menjaga kondisi kesehatan mereka. Selain itu, Arief juga meminta parpol pengusung dan para paslon yang diusung untuk selalu mematuhi protokol kesehatan di setiap tahapan Pilkada untuk mengantisipasi penularan COVID-19.


"KPU perlu untuk mengingatkan kembali kepada partai politik, kepada bakal pasangan calon, dan para pemilih agar mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19 dalam setiap tahapan pemilihan kepala daerah 2020," tegas Arief. Lantas, bagaimana nasib para bakal calon kepala daerah yang positif COVID-19 di Pilkada 2020?

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020, bakal calon kepala daerah yang positif COVID-19 dilarang datang saat pendaftaran. Pasal 50A ayat (6) peraturan tersebut memerintahkan KPU daerah untuk melakukan penelitian terkait pendaftaran bakal calon kepala daerah tersebut lewat teknologi informasi.

Para bakal calon kepala daerah yang positif COVID-19 diminta untuk menjalani terlebih dahulu. Jika mereka sudah dinyatakan negatif COVID-19, tahap pemeriksaan kesehatan dan administrasi pencalonan baru boleh dilakukan.

KPU juga memastikan bahwa para bakal calon kepala daerah yang sempat positif COVID-19 tetap bisa mengikuti Pilkada. Menurut pasal 50C ayat (6), KPU daerah diminta untuk menetapkan bakal calon kepala daerah tersebut setelah mereka dinyatakan negatif COVID-19 dan memenuhi syarat pencalonan.

Sementara itu, Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari juga telah memastikan tidak akan ada kandidat yang gugur hanya karena dinyatakan positif COVID-19. "Ini bukan menjadi satu yang dipersyaratkan," pungkas Hasyim dalam rapat di Kompleks Parlemen pada 24 Agustus 2020 lalu.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait