Ini Kata Pemerintah Usai Ramai Ajakan Tak Bayar Pajak Imbas Pengesahan UU Ciptaker
Nasional

Sejumlah aktivis dan akademisi menyerukan ajakan setop membayar pajak imbas pengesahan UU Cipta Kerja Omnibus Law. Padahal pajak merupakan salah satu sumber pendapatan bagi negara.

WowKeren - Gelombang penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law masih terus bergema di tengah surutnya aksi unjuk rasa. Namun kali ini kaum kontra mulai menggunakan metode lain untuk menolak pengesahan UU tersebut, mulai dari mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi sampai yang viral belakangan adalah mengajak masyarakat setop membayar pajak.

Para aktivis yang menyerukan aksi ini merujuk pada pasal keringanan administrasi bagi wajib pajak yang tidak melakukan kewajibannya. Terungkap sanksi denda kurang dari kisaran 2 persen yang berlaku saat ini.

Terkait dengan ajakan itu, pemerintah pun langsung memberikan tanggapan. Seperti Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo yang menyayangkan ajakan "sesat" tersebut.

"Pembangkangan sipil melalui tak bayar pajak akan efektif jika tingkat kepatuhan pajak tinggi," ujar Yustinus, Selasa (27/10). "Tanpa prasyarat itu, pengemplang pajak akan berpesta pora."


Sikap serupa ditunjukkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). "Pembangkangan sipil dengan ramai-ramai tidak membayar pajak merupakan seruan yang salah dan membahayakan Republik Indonesia," tegas DJP, dilansir dari CNBC Indonesia.

Padahal saat ini Indonesia lebih banyak bergantung pada penghasilan dari penerimaan pajak lantaran perekonomian global tengah merosot. Bila sampai terjadi pembangkangan sipil dengan menolak membayar pajak, bisa terjadi kerusakan yang jauh lebih besar.

Ditambah dengan saat ini tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak juga relatif masih rendah. Sehingga sikap menolak membayar pajak hanya akan menguntungkan para pengemplang yang tidak pernah taat peraturan.

"Penolakan membayar pajak hanya akan memperlebar defisit fiskal dan semakin menekan perekonomian nasional," jelas DJP. "Disamping menimbulkan risiko besar dari sisi kesehatan masyarakat karena tidak tertanganinya pandemi COVID-19 ini dengan baik dan cepat."

Pasalnya saat ini pemerintah menggunakan pemasukan dari pajak untuk memberikan stimulus di tengah pandemi COVID-19. Dilansir dari CNBC Indonesia, anggaran sebesar Rp 695,2 triliun dari program Pemulihan Ekonomi Nasional disediakan untuk membantu masyarakat terdampak COVID-19.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait