Dubes RI Ungkap Alasan Mengejutkan Soal Kepulangan Habib Rizieq 10 November
Nasional

Habib Rizieq Syihab direncanakan akan kembali ke Tanah Air pada Selasa (10/11) pekan depan. Dubes RI untuk Arab Saudi pun membongkar alasan di balik kepulangan tersebut.

WowKeren - Wacana kepulangan Habib Rizieq Syihab pekan depan terus menjadi bahasan panas. Termasuk yang dibahas adalah apa alasan di balik kepulangan Rizieq yang selama ini mengaku dicekal pemerintah Indonesia hingga tak bisa keluar Arab Saudi.

Pemerintah Indonesia sudah menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mencekal sang Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), serta mengizinkan kepulangan Rizieq selayaknya WNI pada umumnya. Lantas apa alasan Rizieq mendadak memutuskan pulang usai bertahun-tahun di Arab Saudi?

Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, mengungkap sebuah fakta mengejutkan di balik kepulangan Rizieq. Sebab Agus Maftuh menyebut visa Rizieq tidak diperpanjang sebagaimana pengakuan sang imam besar.

"MRS (Mohammad Rizieq Syihab), sesuai nama yang tertera dalam paspor bernomor B326xxxx, visanya tidak diperpanjang oleh Pemerintah Arab Saudi," jelas Agus Maftuh, Kamis (5/11). "Dan hanya diberikan izin tinggal paling lambat sampai dengan 11 November 2020."


"Artinya, Arab Saudi hanya memberikan waktu 9 hari sejak kedatangan MRS di Kantor Deportasi Syumaisi tanggal 2 November 2020 jam 11.00 siang," imbuh Agus Maftuh, dilansir dari Kumparan, Jumat (6/11). "Dan mengurus administrasi kepulangan di lantai dua gedung yang berada di antara kota Makkah dan Jeddah tersebut."

Menurut Agus Maftuh, masa berlaku visa kunjungan bisnis (ta’syirat ziyarah tijariyyah) Rizieq tetap hingga 20 Juli 2018. Rizieq hanya memperpanjnag batas akhir tinggal (intiha' al-iqamah)-nya sampai 11 November 2020.

"Dalam sistem komputer imigrasi Arab Saudi, layar pertama sangat jelas sekali tidak ada perpanjangan visa, yang ada adalah perubahan batas akhir tinggal (intiha’ al-iqamah) sampai dengan 11 November 2020," jelas Agus Maftuh. "Sedangkan batas tanggal berlakunya visa (tarikh intiha’ as-salahiyah) tetap tanggal 20 Juli 2018 (dalam dokumen tertulis, 25/09/1439 H). Tampilan layar pertama ini berisi informasi tentang pendatang (ma’lumat za’ir)."

Dan biasanya yang mengalami proses seperti ini adalah para WNI yang akan dideportasi oleh Kerajaan Arab Saudi. Durasi yang diberikan beragam, bisa sampai 2 bulan, namun Rizieq hanya mendapat waktu 9 hari untuk pergi.

"Itulah yang dikenal “ta’syirat al-khuruj” (visa untuk keluar) dan MRS hanya dikasih 9 hari untuk meninggalkan Kerajaan Arab Saudi," pungkas Agus Maftuh. "Jadi saya harap saudara MRS teliti dalam membaca 'mufradat' (kata per kata) dokumen tersebut. Jika ada perpanjangan visa maka pasti tanggal masa berlaku akan berubah dan jumlah hari akan berubah menjadi 1210 hari, 3 tahun 3 bulan."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait