Polisi Dituding Kriminalisasi Anies Baswedan Soal Massa Habib Rizieq, Sigap Beri Pembelaan Ini
Nasional

Banyak yang menuding Anies Baswedan sedang dikriminalisasi polisi terkait dengan kerumunan massa simpatisan Habib Rizieq Syihab. Polisi pun memberikan bantahan seperti berikut ini.

WowKeren - Polisi mulai meminta klarifikasi dari sejumlah pihak yang terkait dengan kerumunan massa simpatisan Habib Rizieq Syihab. Salah satu yang bahkan sudah dicecar hingga 33 pertanyaan adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Polisi disebut tengah mencari apakah ada unsur pidana dalam peristiwa tersebut, memicu asumsi Anies pun akan dikenai pasal tertentu. Salah satu narasi yang ramai beredar adalah sang gubernur dituduh melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan dan terancam hukuman penjara 1 tahun serta denda Rp 100 juta.

Situasi ini pun membuat sejumlah pihak menilai polisi tengah mengkriminalisasi Anies. Namun tudingan ini langsung dibantah oleh korps bhayangkara yang memastikan pemanggilan bukanlah bentuk kriminalisasi.

Polisi saat ini hanya sedang mendalami kerumunan massa di hajatan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu. "Rekan-rekan yang dilidik saat ini adalah kegiatan yang berlangsung di tempat HRS," uja Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Rabu (18/11).

Ade pun meminta publik untuk menyamakan persepsi perihal pemanggilan Anies ini. Dijelaskan oleh Ade, kasus saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan pemanggilan Anies adalah proses hukum biasa untuk memberikan klarifikasi.


"Tadi mungkin juga banyak beredar apakah pemeriksaan Bapak Anies itu dianggap berlebihan?" tegas Ade, dikutip dari Kumparan, Kamis (19/11). "Rekan-rekan perlu dicapai pengertian yang sama dulu nih. Tidak semua orang yang dipanggil itu kemudian menjadi tersangka."

Karena itulah, Ade menegaskan kembali bahwa pemanggilan Anies bukanlah bentuk kriminalisasi. Anies memang dipanggil untuk menjelaskan situasinya sesuai dengan kapasitas sebagai kepala daerah tempat acara digelar.

"Kesannya kalau dipanggil polisi itu dikriminalisasi dan sebagainya. Ini pemahamannya samakan dulu nih," ujar Ade. Dan kesan kriminalisasi memang harus ditinggalkan sebab polisi pun memanggil beberapa pejabat lain, termasuk lurah dan camat, terkait dengan kerumunan massa yang dianggap meresahkan masyarakat itu.

Dari proses klarifikasi itu baru akan diteliti, apakah ada unsur pidana dalam kasus ini atau tidak. Bila tidak ditemukan unsur pidana, maka kasus tak akan berlanjut. Sedangkan jika ada, barulah kasus akan masuk ke proses penyidikan.

"Ini masih jauh tahapannya masih berlanjut dulu. Dalam waktu dekat akan ada agenda pemeriksaan ulang. setelah itu baru dilakukan gelar perkara," jelas Ade. "Tidak langsung orang diklarifikasi oleh kepolisian atau penyidik kemudian berpotensi menjadi tersangka."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait