Wagub DKI Ungkap Warga Tolak Tes Swab COVID-19 Terancam Denda Hingga Rp 7 Juta
Nasional

Menurut Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria, hal tersebut telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta tentang penanggulangan virus Corona (COVID-19).

WowKeren - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan bahwa warga yang menolak mengikuti tes swab COVID-19 terancam mendapat sanksi denda. Menurut Riza, hal tersebut telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta tentang penanggulangan virus Corona (COVID- 19).

"Ya terkait swab memang ada ketentuan di Perda tidak boleh menolak, termasuk divaksin juga tidak boleh (menolak)," jelas Riza di Polda Metro Jaya pada Senin (23/11). "Itu ada aturan dendanya maksimal sampai Rp 5 juta bahkan kalau ada tindakan kekerasan bisa sampai Rp 7 juta."

Meski demikian, Riza tidak menjelaskan secara rinci pasal berapa yang mengatur sanksi denda tersebut. Diketahui, Gubernur DKI Anies Baswedan baru meneken Perda Penanggulangan Corona beberapa hari lalu.

Lebih lanjut, Riza menjelaskan bahwa tes swab tidak harus dilakukan dengan petugas dari Pemprov DKI. Masyarakat juga bisa mendatangi sendiri petugas medis dan mengikuti tes swab.


"Tes swab bisa dilakukan siapa saja. Oleh pihak kami bisa, kami siap membantu, Puskesmas, RSUD," terang politisi Partai Gerindra tersebut. "Kemudian juga bisa pihak lain seperti Polda, Kodam ingin membantu tentu kami terima kasih dan organisasi lainnya boleh membantu atau dilakukan secara swadaya mandiri oleh ormas atau pihak tertentu boleh saja."

Oleh sebab itu, Riza meminta agar masyarakat berperan aktif dalam memeriksakan kondisi kesehatan masing-masing, terutama mereka yang sempat terlibat dalam kerumunan. Dengan mengikuti tes swab, masyarakat telah ikut melindungi diri sendiri, lingkungan, dan keluarga dari penularan COVID-19.

"Nanti kita akan terus dari pihak kami Pemprov, Dinkes akan terus berupaya agar terus masyarakat yang ada dalam kerumunan yang berpotensi ada gejala dan sebagainya terpapar virus corona kita minta lakukan tes swab," pungkas Riza.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah mengungkapkan bahwa Anies telah meneken Perda Penanggulangan COVID-19, namun Pergub yang baru masih dalam tahap penyusunan. "Iya (sudah berlaku), tapi Pergub-nya masih kita susun, teknisnya gimana. Selama belum ada Pergub yang baru, Pergub yang lama masih berlaku satu bulan ini," ," ungkap Yayan pada Kamis (19/11) pekan lalu.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait