Dituntut 2 Tahun Penjara, Djoko Tjandra Tak Terima Dan Ajukan Pleidoi
Nasional

Djoko Tjandra baru saja mendapatkan tuntutan 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Ia pun tidak terima dan langsung mengajukan pleidoi di PN Jakarta Timur.

WowKeren - Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra telah selesai menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus surat jalan palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (4/12). Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 2 tahun penjara bagi Djoko Tjandra.

Jaksa menilai Djoko Tjandra bersalah terkait pembuatan surat jalan hingga surat keterangan bebas COVID-19 palsu. Aksi Djoko Tjandra itu dilakukan dengan menyuruh Anita Kolopaking menghubungi Brigjen Prasetijo untuk membuat surat jalan palsu yang akan digunakan untuk keperluannya kembali keluar dari Indonesia.

”Kami jaksa penuntut umum dengan memperhatikan ketentuan UU yang bersangkutan,” kata jaksa Yeni saat membacakan amar tuntutan di PN Jakarta Timur seperti dilansir dari Detik, Jumat (4/12). “Menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Soegiarto alias Joecan bin Tjandra Kusuma telah terbukti melakukan tindak pidana.

”Menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut.” Sambungnya. “Menjatuhkan hukuman pidana hukum kepada Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Soegiarto alias Joecan bin Tjandra Kusuma dengan pidana 2 tahun penjara.”


Tak hanya itu, jaksa juga meminta hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan dalam menjatuhkan putusan pada Djoko Tjandra. Jaksa lantas menjelaskan hal yang dinilai memberatkan adalah Djoko Tjandra berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit jalannya persidangan.

Sedangkan hal yang dinilai meringankan hukuman Djoko adalah usianya yang sudah lanjut. “Hal yang meringankan terdakwa telah berusia lanjut," terang jaksa Yeni.

Setelah dituntut 2 tahun penjara, Djoko Tjandra berniat mengajukan nota pembelaan atau pleidoi karena tidak terima dengan tuntutan itu. Nota pleidoi tersebut akan dibacakan dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Jumat (11/12) pekan depan.

”Pada agenda selanjutnya kami akan melakukan nota pembelaan terhadap klien kami,” kata kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti usai pembacaan tuntutan oleh JPU pada Jumat (4/12). “Terhadap tuntutan yang dibacakan oleh JPU, kami akan sanggah semua dalam nota pembelaan atau pleidoi kami.”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait