Kini ke Bali Wajib Tes Swab PCR, Kecuali Untuk 5 Tipe Penumpang Ini
Reuters/Niels Christian Vilman
Nasional

Garuda Indonesia mengelompokkan sejumlah penumpang yang tak harus menunjukkan hasil negatif tes swab PCR sebelum berangkat ke Bali. Ini penjelasan selengkapnya.

WowKeren - Pemerintah menerapkan kebijakan wajib tes swab PCR untuk pendatang ke Bali, meski belakangan dilonggarkan dengan adanya opsi rapid test antigen. Kelonggaran ini diberikan untuk pendatang yang masuk Bali dengan transportasi udara.

Namun belum lama ini maskapai Garuda Indonesia memberi pengecualian untuk kelompok penumpang yang tidak wajib menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR. Siapa saja? Berikut adalah daftarnya:

  1. Penumpang di bawah 12 tahun
  2. Penumpang transit dan tidak keluar dari bandara
  3. Penumpang pesawat divert (mendarat di bandara yang bukan tujuan atau dialihkan ke bandara lain)
  4. Penumpang yang berasal dari daerah yang tidak ada fasilitas tes PCR, boleh menggunakan rapid test antigen (di bandara keberangkatan atau boleh di bandara kedatangan)
  5. ASN/TNI/Polri yang mendapat tugas/perintah dadakan

Kendati demikian, penumpang dalam kelompok ini harus tetap menunjukkan hasil non-reaktif rapid test, baik berbasis antibodi maupun antigen. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan.


Dalam kesempatan yang sama, Garuda Indonesia juga menyatakan bahwa hasil negatif uji swab PCR itu memiliki masa berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan. "Selama berada di Bali, pelaku perjalanan juga wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif tes rapid antigen dengan masa berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan," terang Garuda Indonesia dalam keterangan resminya, dilansir dari Kontan, Jumat (18/12).

Bagi penumpang yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau tes rapid antigen yang masih berlaku 14 hari sejak diterbitkan dan dilakukan di fasilitas kesehatan di Provinsi Bali dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali. "Ketentuan ini berdasarkan SE Gubernur Bali Nomor 2021 tahun 2020 dan mulai berlaku sejak tanggal keberangkatan 19 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021," pungkas Garuda Indonesia.

Di sisi lain rencana mewajibkan tes swab PCR serta rapid test antigen ini menimbulkan polemik tersendiri di kalangan masyarakat umum. Ombudsman RI bahkan mengkhawatirkan kewajiban tes swab bisa menjadi "lahan basah" tersendiri yang rawan disalahgunakan.

Sedangkan kebijakan rapid test antigen lebih luas implementasinya saat ini. Seperti misalnya penumpang kereta api jarak jauh sampai pendatang di DKI Jakarta dan Jawa Tengah.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait