Ibukota Alami Krisis Liang Lahat, Pemprov DKI Ungkap TPU Tegal Alur Cuma Sisakan 400 Makam
Getty Images
Nasional

Seiring dengan tingginya kematian akibat COVID-19, ketersediaan lahan pemakaman di ibukota Jakarta kian menipis. Untuk mengantisipasinya, Pemprov akan melakukan langkah berikut ini.

WowKeren - Ibukota Jakarta dikabarkan mengalami krisis liang lahat seiring dengan merebaknya pandemi virus Corona di Indonesia. Baru-baru ini Suzi Marsitawati selaku Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta menyebut bahwa sisa petak makam di TPU Tegal Alur Jakarta Barat kian menipis.

TPU yang biasa digunakan untuk memakamkan jenazah pasien COVID-19 ini terungkap hanya tersisa 400 petak makam saja. Menurut Suzi, jumlah tersebut akan dibagi rata untuk warga muslim dan non-muslim. "200 non-muslim, 200 muslim," ujar Suzi dilansir dari CNNIndonesia pada Sabtu (9/1).

Selain TPU Tegal Alur, TPU Pondok Ranggon yang terletak di Jakarta Timur juga menyisakan sedikit liang lahat. Meski sempat dikabarkan telah penuh, Suzi memaparkan jika makam di TPU ini masih tersisa sekitar 200 liang lahat. Dengan begitu, secara keseluruhan hanya ada 600 liang lahat di kedua TPU tersebut.


Meski ketersediaan liang lahat di ibukota terus menipis, Suzi memaparkan jika pihaknya tidak akan membeli lahan khusus karena akan memaksimalkan lahan yang tersedia. "Di TPU Pondok Ranggon masih ada 200-an (per blok). Pokoknya Insya Allah kita siapkan terus. Tahun ini enggak (beli lahan). Kita penataan saja di Rorotan, Srengseng. Kita penataan saja, tahun ini ada beberapa yang kita tata," jelasnya.

Nantinya, Pemprov DKI akan mengakali keterbatasan lahan dengan cara menumpuk liang lahat yang telah terisi sebelumnya. Selain efektif, langkah ini juga pernah dilakukan di Jakarta. "Nah, dari dulu pun kita bisa tumpang jika ada keluarga yang bisa ditumpang. Nah, sekarang kita lakukan tumpang untuk mengantisipasi itu," pungkas Suzi.

Pemakaman dengan sistem tumpang sendiri menjadi salah satu alternatif yang dilakukan untuk memakamkan jenazah pasien COVID-19. Kendati demikian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum pemakaman dengan sistem ini dilakukan. Di antaranya adalah lokasi pemakaman yang memadai, telah mengantongi izin keluarga serta mempertimbangkan riwayat jenazah yang akan ditumpangi.

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait