Menko Polhukam Mahfud MD Turut Tanggapi Soal Siswi Padang Nonmuslim Yang Dipaksa Berjilbab
Nasional

Publik baru-baru ini dibuat heboh oleh pemberitaan mengenai seorang siswa non-muslim di Padang yang diminta menggunakan jilbab di lingkungan sekolah. Menko Polhukam Mahfud MD buka suara soal kasus tersebut.

WowKeren - Publik baru-baru ini dibuat heboh oleh pemberitaan mengenai seorang siswa non-muslim di Padang, Sumatera Barat, yang diminta menggunakan jilbab di lingkungan sekolah. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara soal kasus tersebut.

Mahfud melalui akun Twitter resmi miliknya membuka cuitannya dengan peraturan sekolah pada tahun 1970 hingga 1980. Menurutnya, pada periode akhir 1970 hingga 1980-an ada larangan memakai hijab bagi anak-anak sekolah di Indonesia, aturan itu pun ditentang. Dia pun tak ingin hal itu berulang namun dengan konsep terbalik. Jangan sampai hal-hal yang berkaitan dengan atribut keagamaan dipaksakan kepada murid-murid di sekolah.

"Akhir 1970-an s-d 1980-an anak2 sekolah dilarang pakai jilbab. Kita protes keras aturan tersebut ke Depdikbud. Setelah sekarang memakai jilbab dan busana muslim dibolehkan dan menjadi mode, tentu kita tak boleh membalik situasi dengan mewajibkan anak nonmuslim memakai jilbab di sekolah," jelasnya.

Selain itu, Mahfud juga menyebut di Indonesia hingga akhir 1980an dulu penganut agama Islam memang seolah didiskriminasi. Namun perjuangan NU dan Muhammadiyah dan beberapa organisasi Islam lain telah membuat agama ini menguat di tanah air. "Tapi berkat perjuangan yang kuat dari NU Muhammadiyah dan lain-lain, terutama melalui pendidikan, demokratisasi menguat," ungkapnya.

Di sisi lain, mengenai hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat Adib Al Fikri menyesali terjadinya peristiwa ini. Menurutnya, aturan siswi memakai jilbab di sekolah itu sebenarnya adalah aturan lama.


Aturan itu sudah ada sejak kewenangan SMA/SMK belum dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi. "Sangat kita sayangkan kejadian ini. Aturan ini sudah lama sebelum pelimpahan wewenang, sejak zaman Wali Kota Padang Fauzi Bahar tahun 2005 lalu. Selama ini masih jalan dan baru diprotes hari ini," kata Adib dilansir Kompas, Sabtu (23/1).

Menurut Adib, kebijakan lama itu hampir terjadi di semua sekolah di Kota Padang. Oleh karena itu, pihaknya berjanji akan melakukan evaluasi terhadap aturan tersebut. Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat Adib Al Fikri menyesali terjadinya peristiwa ini. Menurutnya, aturan siswi memakai jilbab di sekolah itu sebenarnya adalah aturan lama.

Aturan itu sudah ada sejak kewenangan SMA/SMK belum dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi. "Sangat kita sayangkan kejadian ini. Aturan ini sudah lama sebelum pelimpahan wewenang, sejak zaman Wali Kota Padang Fauzi Bahar tahun 2005 lalu. Selama ini masih jalan dan baru diprotes hari ini," kata Adib dilansir Kompas, Sabtu (23/1).

Menurut Adib, kebijakan lama itu hampir terjadi di semua sekolah di Kota Padang. Oleh karena itu, pihaknya berjanji akan melakukan evaluasi terhadap aturan tersebut.

Kepala SMKN 2 Pada sendiri menjelaskan jika yang terlibat dalam adu argumen tersebut adalah Zakri Zaini, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan yang bertugas menangani urusan pakaian seragam siswa-siswi SMK Negeri 2 Padang. Namun, sekolah sama sekali tidak mewajibkan siswi non-muslim untuk menggunakan kerudung atau jilbab.

(wk/putr)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait