Heboh Pulau Lantigiang Sulsel Dijual Dengan DP Rp10 Juta, Pembeli Akui 'Cuma' Beli Tanah
Instagram/agungrizki90/jjs_makassar
Nasional

A selaku 'pembeli' Pulau Lantigiang, Selayar, Sulawesi Selatan mengaku tidak membeli pulaunya namun hanya sebidang tanah untuk pembangunan water bungalows.

WowKeren - Kembali sebuah pulau tak berpenghuni diperjualbelikan secara sembarangan. Kali ini Pulau Lantigiang, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, yang dikabarkan laku terjual dengan harga Rp900 juta.

Sang pembeli, Asdianti, dikabarkan juga sudah membayarkan DP senilai Rp10 juta. Tentu saja temuan ini menjadi bahasan panas yang kekinian mendapatkan tanggapan dari Asdianti. Dengan tegas warga Desa Laiyolo, Kecamatan Bontosikuyu itu menyatakan tidak membeli pulau tersebut secara keseluruhan.

"Saya membeli tanah di Pulau Lantigiang, bukan pulau," tegas Asdianti, Minggu (31/1). "Dan tanah itu untuk membangun water bungalows di tempat kelahiran saya, yaitu Selayar."

Asdianti juga mengaku sudah berkonsultasi dengan Balai Taman Nasional Taka Bonerate pada 2017 silam terkait pembelian tanah sekaligus pembangunan water bungalows-nya. Rupanya TN Taka Bonerate menyarankan agar pembangunan dilakukan di zona pemanfaatan.


"Karena Balai Taman Nasional Taka Bonerate waktu itu menyarankan Pulau Lantigiag, Pulau Belang-Belang, dan pulau lain," terang Asdianti, dilansir dari Kompas, Senin (1/2). "Tapi saya tertarik hanya Lantigiang dan Latondu Besar."

Perihal pemakaian Pulau Lantigiang, Asdianti menyebut, sebelum masuk TN Taka Bonerate, pulau tersebut telah dijadikan lahan kebun pohon kelapa oleh Syamsul Alam sang penjual. Masyarakat setempat di Pulau Jinato dan sekitarnya pun tahu jika keluarga Syamsul Alam lah yang bercocok tanam dan berkebun di daerah tersebut.

Hal ini senada dengan yang pernah disampaikan Syamsul Alam sebelumnya, perihal Pulau Lantigiang yang konon "dikuasai" oleh keluarganya. "Masyarakat duluan ada di sana, sementara Taman Nasional Taka Bonerate ada pada tahun 2000," jelas Zainuddin, pengacara Asdianti.

Untuk pembelian tanah di Pulau Lantigiang, disebutkan Asidanti, didasarkan pada surat keterangan kepemilikan tanah di daerah tersebut tahun 2015. Sementara transaksi jual belinya dilakukan pada 2019.

Kendati demikian, perihal jual-beli tanah di Pulau Lantigiang ini sudah memasuki ranah hukum dan bahkan memunculkan opsi berlanjut ke penyidikan. Karena itulah pihak Asdianti yang diwakili Zainuddin mengaku tetap siap menghadapi proses hukum yang berlaku.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait