Mau Pergi-Pergi Dalam Negeri Selama PPKM Mikro? Begini Persyaratannya
Pixabay/Ri_Ya
Nasional

Ada beberapa penyesuaian regulasi selama PPKM skala mikro diberlakukan hingga Senin (22/2) mendatang. Termasuk regulasi ketika bepergian di dalam negeri, seperti apa?

WowKeren - Indonesia menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro mulai Selasa (9/2) hari ini. Beberapa penyesuaian pun dilakukan, termasuk regulasi untuk bepergian selama di dalam negeri.

Hal ini seperti disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito. Wiku menegaskan, pada intinya, ada 2 pokok aturan perjalanan dalam negeri selama PPKM Mikro yang berlangsung hingga Senin (22/2) ini. Seperti apa?

"Akan diberlakukan peraturan perjalanan yang dimulai hari ini, 9 Februari hingga 22 Februari 2021. Ada syarat-syarat yang harus dipahami masyarakat," beber Wiku dalam konferensi pers daring. Peraturan yang akan dijabarkan berikut juga mengacu pada Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021.

Yang pertama, untuk perjalanan dalam negeri dengan tujuan Bali, akan diberlakukan aturan yang berbeda menurut jalur masuknya. Pelaku jalur udara akan diminta menunjukkan surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum berangkat atau negatif rapid test antigen dengan sampel maksimal diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Bila melalui jalur laut dan darat, baik dengan kendaraan pribadi atau umum, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen. Sampel ini maksimal diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.


Sementara untuk pengguna moda transportasi udara menuju dan luar Pulau Jawa wajib menunjukkan surat negatif COVID-19 dari RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan jika memakai rapid test antigen maksimal sampel diambil 2x24 jam sebelum berangkat.

Bila memakai transportasi laut hasil negatif COVID-19 harus berdasarkan sampel yang diambil 3x24 jam sebelum berangkat. Sementara pengguna kendaraan pribadi diimbau menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen maksimal juga 3x24 jam sebelum berangkat.

Untuk pemakai moda transportasi kereta api disediakan pilihan lain yakni memakai GeNose. Namun selain itu tetap bisa memakai hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen dengan maksimal pengambilan sampel 3x24 jam sebelum berangkat.

"Sementara itu, bagi masyarakat yang menggunakan transportasi darat umum, harap dicatat bahwa akan ada tes acak swab antigen atau pemeriksaan menggunakan GeNose," tegas Wiku. Semua ketentuan ini berubah menjadi maksimal 1x24 jam jika dilakukan saat masa libur panjang atau libur keagamaan.

Dan yang terakhir, semua pelaku perjalanan diingatkan untuk mengisi formulir online. Harapannya data ini bisa menjadi acuan untuk pelacakan jika kemudian ditemukan kasus positif COVID-19.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait