Kemenag Hapus UAMBN, Siswa Madrasah Harus Penuhi Tiga Syarat Ini Agar Bisa Lulus
Nasional

Selaras dengan Kemendikbud yang menghapus UN, Kemenag juga meniadakan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN). Sebagai gantinya, para siswa harus memenuhi tiga syarat ini agar bisa lulus.

WowKeren - Kementerian Agama (Kemenag) telah memutuskan untuk menghapus atau meniadakan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN), yang sebelumnya menjadi syarat kelulusan untuk siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA). Kendati demikian, Kemenag telah menetapkan tiga syarat baru sebagai indikator kelulusan siswa.

Syarat tersebut adalah bukti menyelesaikan pendidikan di masa pandemi, berperilaku baik dan mengikuti ujian madrasah. Ketiganya tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pendis No B.-298/DJ.I/ PP.00/02/2021 tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa Madrasah.

"UN (Ujian Nasional) di MTs dan MA ditiadakan. Kementerian Agama juga tidak melaksanakan UAMBN," kata Direktur Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani seperti dilansir dari CNNIndonesia pada Jumat (12/2).

Menurut Ali, syarat pertama agar siswa bisa dinyatakan lulus harus dibuktikan dengan nilai rapor setiap semester. Syarat kedua, peserta didik harus mendapat predikat baik dari pengajar dalam hal perilaku keseharian.


Sedangkan untuk syarat terakhir, mereka harus berpartisipasi dan dinyatakan lulus dalam Ujian Madrasah (UM) yang diselenggarakan oleh masing-masing madrasah. "Ujian Madrasah merupakan ujian akhir program yang dilaksanakan pada siswa kelas akhir pada setiap jenjang madrasah dari tingkat MI, MTs dan MA," papar Ali.

Meski satuan pendidikan akan menggelar Ujian Madrasah, Ali menegaskan bahwa pelaksanaannya akan tetap disesuaikan dengan protokol kesehatan COVID-19. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 752 Tahun 2021 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah.

SK tersebut menjelaskan bahwa Ujian Madrasah akan digelar dalam bentuk tes tulis, praktik, portofolio nilai rapor hingga berbagai penugasan lain yang dapat dilakukan di tengah pandemi. "Artinya ujian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kondisi keamanan di setiap wilayah madrasah itu berada," pungkas Ali.

Sementara itu, penghapusan UAMBN ini selaras dengan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang meniadakan Ujian Nasional (UN) sebagai syarat kelulusan. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru