Polisi Bongkar Kronologi Terungkapnya Kasus Perdagangan Bayi di Medan Seharga Rp28 Juta
pexels.com/Lisa Fotios
Nasional

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara berhasil membongkar praktik perdagangan bayi yang terjadi di Kota Medan. Polisi lantas menjelaskan kronologi kasus perdagangan bayi ini sampai akhirnya bisa terungkap.

WowKeren - Praktik perdagangan bayi yang terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) berhasil terungkap. Kasus perdagangan bayi ini terungkap setelah Kepolisian Daerah (Polda) Sumut menangkap pelaku.

Dalam kasus perdagangan ini, polisi menangkap seorang pelaku berinisial A SIA yang berusia 42 tahun. Selain menangkap pelaku, polisi juga mendapati seorang bayi lelaki berusia 14 hari yang diamankan bersama pelaku.

Bayi tersebut diduga akan dijual oleh pelaku. Kini, penyelidikan dan pendalaman kasus masih terus dilakukan. "Benar, saat ini masih dilakukan pendalaman," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja melalui Kasubdit IV AKBP Simon Sinulingga, seperti dilansir dari Antara pada Senin (15/2).

Kombes Tatan menjelaskan pelaku dan bayi laki-laki itu diamankan di kawasan Asia Mega Mas, Kota Medan. Kini, polisi telah membawa bayi laki-laki itu untuk dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.


Kronologi terbongkarnya praktik perdagangan ini diungkap oleh Sub Direktorat IV/Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut. Mereka mendapatkan informasi dari warga terkait adanya kegiatan penjualan anak oleh A SIA pada Jumat (12/2) sekitar pukul 13.00 WIB.

Setelah menerima informasi tersebut, polisi langsung berangkat dan melakukan penyelidikan. Pelaku A SIA ini diketahui merupakan warga yang tinggal di Jalan Pukat VII, Medan Tembung.

Petugas kepolisian akhirnya berhasil menemukan A SIA dan bayi lelaki yang bisa menjadi barang bukti. Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel, uang tunai Rp 3.682.000, dua lembar KTP, SIM serta STNK motor.

A SIA langsung diperiksa begitu tertangkap beserta sejumlah barang bukti. Kepada penyidik Subdit Renakta Polda Sumut, ia mengaku hendak menjual bayi laki-laki tersebut seharga Rp 28 juta.

"Pelaku sendiri diancam Pasal 76 F jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tegas Kombes Tatan. "Kasusnya saat ini masih dalam tahap pengembangan."

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait