Cuti Bersama 2021 Dipangkas Jadi 2 Hari, Kalau Menolak Bakal Dapat Sanksi?
Twitter/kemenkopmk
Nasional

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy buka suara menjawab pertanyaan 'apakah akan ada sanksi bagi warga yang menolak pemotongan cuti bersama 2021?'

WowKeren - Pemerintah telah menetapkan perubahan cuti bersama tahun 2021 yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri. Dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara 281/2021, 1/2021, 1/2021 menyebutkan jika cuti bersama tahun 2021 yang semula 7 hari kini dipangkas menjadi 2 hari.

Alasan utama pemerintah memotong cuti bersama tak lepas dari fakta munculnya kecenderungan kasus COVID-19 mengalami peningkatan, yang disebabkan mobilitas masyarakat yang meningkat selama masa liburan. Lantas, apakah pemerintah akan menyiapkan sanksi apabila ada yang melanggaran aturan tersebut?

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy pun berharap agar tidak ada yang melanggar ketentuan tersebut. "Insya Allah tidak ada pelanggaran," kata Muhajdir, Selasa (23/2).


Namun, Muhadjir tidak menjawab saat disinggung perihal sanksi yang dipersiapkan apabila ada yang melanggar kebijakan cuti bersama. Namun, pemerintah menegaskan semua aturan dibuat untuk dipatuhi. "Semoga semua mau mematuhi. Ketentuan itu dibuat untuk diikuti bukan untuk dilanggar," tegasnya.

Adapun 5 hari cuti bersama yang dipangkas oleh pemerintah adalah tanggal 12 Maret; 17, 18, 19 Mei; dan 27 Desember. Sedangkan 2 hari cuti yang disisakan menjelang Hari Raya Idul Fitri dan Hari Natal agar udahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat. "Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," terang Muhadjir.

Sebelumnya, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo telah mengusulkan agar cuti bersama Lebaran 2021 hingga Tahun Baru akan diperpendek akibat masih tingginya kasus corona di Tanah Air. "Kami usulkan supaya libur Idul Fitri (sampai) Tahun Baru enggak ada H-5 (sampai) H+5, atau H-10 (sampai) H+10," tutur Tjaho di Mabes Polri pada Selasa (16/2). "(Cuti bersama) Diperpendek dengan protokol kesehatan yang ketat, disiplin, dan sanksi yang tegas baik bagi ASN, TNI-Polri, dan bisa beri contoh ke masyarakat."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait