Pengamat Puji Keputusan Jokowi Cabut Perpres Izin Investasi Miras Sudah Tepat
Unsplash/Adam Wilson
Nasional

Ekonom di Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira menilai jika diizinkan, maka investasi miras akan bertentangan dengan kebijakan cukai minuman beralkohol.

WowKeren - Setelah mendapat banyak masukan dari ormas dan tokoh agama, Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan untuk mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 yang mengizinkan pembukaan investasi untuk industri minuman keras (miras). Sebelumnya, Perpres investasi miras tersebut memang menuai pro-kontra dari berbagai kalangan.

Ekonom di Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira lantas memuji keputusan Jokowi tersebut sudah tepat. "Jadi Pak Presiden sudah melakukan langkah yang cukup tepat untuk membatalkan investasi miras karena memang investasi miras ini tidak tepat dalam kondisi sosial-ekonomi di Indonesia," terang Bhima kepada media detikcom, Selasa (2/3).

Bhima menjelaskan bahwa apabila diizinkan, maka investasi miras akan bertentangan dengan kebijakan cukai minuman beralkohol. Diketahui, minuman beralkohol dikenakan cukai demi membatasi peredarannya lantaran dinilai bisa merugikan masyarakat.

"Jadi justru kalau Pak Presiden masih menjalankan Perpres (terkait investasi miras) tersebut bertentangan dengan kebijakannya sendiri," jelas Bhima. "Sehingga ini tidak mengagetkan juga, bukan hal yang aneh ketika pemerintah justru membatalkan itu karena memang bertentangan dengan kebijakan pemerintah lainnya."


Sebagai informasi, pemerintah selama ini menetapkan industri miras sebagai kategori bidang usaha tertutup. Namun melalui Perpres 10/2021, pemerintah menetapkan industri tersebut sebagai daftar positif investasi (DPI) sehingga diizinkan menerima suntikan modal dari para investor.

Namun industri miras yang dimaksud dalam beleid tersebut hanya boleh dijalankan di empat provinsi Indonesia, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Kebijakan ini lantas menuai pro-kontra dari berbagai pihak.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelumnya telah mendesak pemerintah untuk mencabut Perpres Investasi Miras tersebut. Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menyinggung soal rekomendasi Fatwa MUI Nomor 11 tahun 2009 tentang alkohol. Menurut MUI, kebijakan tersebut harus dicabut demi ketertiban umum dan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPR Papua juga menolak kebijakan tersebut. Menurut Sekretaris Daerah Papua Doren Wakerwa, kebijakan tersebut bertolak belakang dengan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pelarangan Miras di Papua yang secara tegas melarang peredaran miras di Bumi Cendrawasih.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait