Brigjen Prasetio Dijatuhi Vonis 3,5 Tahun Penjara Usai Terima Suap Djoko Tjandra
Unsplash/Saad Chaudhry
Nasional

Hakim menyatakan Brigjen Pol Prasetijo Utomo bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama karena menerima uang suap sebesar USD 100 ribu dari Djoko Tjandra.

WowKeren - Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo, terbukti menerima uang suap dari Djoko Tjandra untuk membantu upaya penghapusan red notice atau DPO di imigrasi. Akibat perbuatannya, Prasetijo dijatuhi vonis hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Brigjen Pol Prasetijo Utomo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," tutur hakim ketua Muhammad Damis membacakan surat putusan pada Rabu (10/3). "Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan."

Lebih lanjut, Hakim menyatakan bahwa Prasetijo telah menerima uang suap sebesar USD 100 ribu dari Djoko Tjandra. "Menimbang terkait pemberian uang hadiah atau janji, maka pengecekan di Divhubinter dan pengecekan red notice, terdakwa sudah menerima uang sejumlah USD 100 ribu, dan Irjen Napoleon menerima USD 370 ribu dan SGD 200 ribu. Demikian unsur penerimaan uang, hadiah, atau janji telah terbukti," jelas hakim anggota Joko Soebagyo.


Hakim juga membantah dalil uang pertemanan yang diakui Prasetijo dia terima dari rekan Djoko Tjandra, Tommy Sumardi. Dalil tersebut ditolak lantaran hakim menilai Prasetijo mengetahui rencana Tommy yang hendak mengupayakan penghapusan red notice Djoko Tjandra agar ia bebas masuk Tanah Air saat masih menjadi buron kasus hak tagih Bank Bali.

Perbuatan Prasetijo tersebut dinilai hakim bertentangan dengan jabatannya selaku Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri. Prasetijo disebut terlibat dalam upaya penghapusan red notice Djoko Tjandra di Interpol Polri dan DPO di imigrasi.

"Menimbang terkait di atas, maka penerimaan uang USD 100 ribu dari saksi Djoko Tjandra, melalui Tommy Sumardi agar terdakwa membuat sesuatu, yaitu membantu penghapusan red notice di Interpol Polri, dan menghapus DPO Djoko Tjandra di sistem Imigrasi," papar hakim. "Maka perbuatan terdakwa bertentangan dengan jabatannya selaku Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri karena mengetahui dan membantu Djoko Tjandra yang seorang buron."

Menurut hakim, Prasetijo berperan dalam membantu istri Djoko Tjandra membuat surat yang ditembuskan ke Interpol Polri. "Terdakwa mengirimkan surat ke Anna Boentaran, terdakwa juga memantau surat dari Anna Boentaran padahal itu bertentangan kewajiban mengingat surat informasi tidak dikirim ke masyarakat sipil," pungkas hakim.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait