Perhatian! Salat Tarawih Berjamaah Masih Dilarang di Wilayah Ini
commons.wikimedia.org/Shol.0808
Nasional

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 04 Tahun 2021 terkait panduan ibadah di bulan Ramadhan dan Idulfitri 1442 Hijriah yang diteken Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 8 April 2021.

WowKeren - Pemerintah telah mengiizinkan masyarakat menggelar salat tarawih berjemaah di luar rumah pada bulan Ramadhan tahun ini. Sebagai informasi, pada bulan Ramadhan tahun 2020 lalu pemerintah Indonesia meminta agar salat tarawih dilakukan di rumah saja karena situasi pandemi virus corona (COVID-19).

Namun, izin tersebut tak berlaku di wilayah yang termasuk zona oranye (risiko sedang) dan zona merah (risiko tinggi) penularan COVID-19. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 04 Tahun 2021 terkait panduan ibadah di bulan Ramadhan dan Idulfitri 1442 Hijriah yang diteken Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 8 April 2021.

"Tidak berlaku untuk daerah yang masuk zona merah dan oranye berdasarkan ketetapan Satgas COVID setempat," terang Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin dalam keterangannya pada Jumat (9/4).


Sebelumnya, Kemenag merilis SE Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah. Namun dalam SE tersebut tak dicantumkan prasyarat zonasi risiko penularan COVID-19 sebagai panduan ibadah di bulan Ramadhan. Menurut Kamaruddin, SE panduan ibadah Ramadhan 1442 H saat ini bisa diterapkan untuk wilayah yang masuk dalam zona hijau (tidak ada kasus/tidak terdampak) dan zona kuning (risiko rendah) penularan COVID-19.

Berdasarkan SE Menag yang terbaru, salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dapat dilakukan dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid atau musala. Protokol kesehatan juga harus diterapkan secara ketat dengan menjaga jarak aman 1 meter antar jemaah, dan membawa sajadah serta mukenah masing-masing.

Durasi Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh dibatasi paling lama 15 menit. Selain itu, peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

"Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, di daerah yang masuk kategori risiko rendah (zona kuning) dan aman dari penyebaran COVID-19 (zona hijau)," demikian kutipan poin SE tersebut. "Wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat/lapangan."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait