Bukan Dipangkas, Anies Baswedan Justru Perpanjang Jam Buka Restoran Selama Ramadan
Unsplash/Volkan Vardar
Nasional

Pemprov DKI Jakarta akan memperpanjang jam buka restoran selama bulan Ramadan, bukan dipangkas karena pandemi COVID-19. Berikut penjelasan Gubernur Anies Baswedan.

WowKeren - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperpanjang jam buka restoran selama bulan Ramadan, bukan dipangkas karena pandemi virus Corona. Menurut Gubernur Anies Baswedan, langkah ini diperlukan karena aktivitas masyarakat akan mengalami peningkatan di malam hari selama Ramadan.

"Akan diumumkan terkait jam operasi yang berbeda dengan hari di luar bulan Ramadan," kata Anies kepada awak media di Masjid Istiqlal, Jumat (9/4).

Kendati demikian, Anies tak merinci secara pasti seperti apa pelonggaran jam operasional tersebut. Selama ini aturan PPKM Mikro di Jakarta hanya mengizinkan restoran, tempat makan hingga pusat perbelanjaan buka hingga pukul 21.00 WIB. Ke depannya, pengelola tempat makan dapat membuka restoran lebih lama dari biasanya.

"Kalau selama ini harus tutup pukul 9 (malam), bulan Ramadan nanti tutupnya bisa lebih malam, dan bisa buka lebih pagi karena untuk melayani yang sahur. Detailnya nanti oleh dinas terkait," imbuh Anies.


Anies juga berbicara tentang aktivitas buka puasa bersama selama Ramadan tahun ini. Meski tak melarang kegiatan tersebut, ia mewanti-wanti pengelola restoran dan pengunjung untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Karena itulah Anies meminta pengelola restoran untuk mematuhi aturan kapasitas maksimal 50 persen. Tempat duduk dan jarak antar pengunjung juga harus diatur dengan baik agar tidak berdekatan.

"Karena saat bulan Ramadan makan malamnya di menit yang hampir sama. Maka pengelola restoran, tempat makan harus secara disiplin mengatur posisi duduk, disiplin atur kapasitas maksimal," pungkas Anies.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menyatakan bahwa pihaknya tidak melarang pelaksanaan buka bersama di restoran maupun rumah makan. Menurut Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, pelaksanaan bukber tidak melanggar ketentuan PPKM Mikro.

Kendati demikian, kegiatan buka bersama harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat. Karena itulah ia meminta kerja sama semua pihak, termasuk pengelola restoran dan pengunjung untuk menerapkan aturan tersebut dengan disiplin.

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru