KPK menduga terjadi penghilangan barang bukti terkait perkara dugaan suap Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan. Berikut penjelasan lengkapnya.
- Eva Lestari
- Jumat, 09 April 2021 - 21:52 WIB
WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terjadi penghilangan barang bukti terkait perkara dugaan suap Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan. Kecurigaan itu muncul karena tim penyidik tidak menemukan barang bukti saat menggeledah dua lokasi berbeda.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. "Jumat (9/4), tim penyidik KPK mengagendakan melakukan penggeledahan di 2 lokasi wilayah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru pada Provinsi Kalsel," kata Ali kepada awak media.
Dia menambahkan, "Adapun lokasi yang dituju yaitu kantor PT Jhonlin Baratama dan sebuah lokasi di Kecamatan Hambalang, Kabupaten Kotabaru, Kalsel. Di dua lokasi tersebut tidak ditemukan bukti yang dicari oleh KPK karena diduga telah sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu."
Ali kemudian mengingatkan kepada pihak-pihak terkait agar tidak menghalangi proses penyidikan. Karena menurut Undang-Undang, tindakan tersebut dapat diancam pidana.
"KPK mengingatkan kepada pihak-pihak yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan yang sedang berlangsung dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," tegasnya.
Sebagai informasi, PT Jhonlin Baratama merupakan anak usaha Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. Perusahaan batu bara tersebut diduga terjerat masalah pajak dan tengah diusut oleh KPK.
Pada 18 Maret lalu, penyidik lembaga antirasuah sempat mendatangi kantor PT Jhonlin Baratama untuk melakukan penggeledahan. Hasilnya, tim penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen dan barang elektronik yang berhubungan dengan kasus ini.
Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus suap Ditjen Pajak. Menurut Alex, kasus ini melibatkan pejabat di Ditjen Pajak dengan dugaan suap bernilai puluhan miliar rupiah.
KPK sendiri telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji dan lima orang lainnya. Upaya ini berhubungan dengan kepentingan penyidikan kasus dugaan suap pajak.
(wk/eval)