Tak Hanya Disuruh Putar Balik, Warga yang Nekat Mudik Juga Bisa Ditilang!
Twitter/DivHumas_Polri
Nasional

Polda Metro Jaya telah menyiapkan sejumlah sanksi bagi warga yang nekat mudik selama masa Lebaran 2021. Simak penjelasan dan ketentuan lengkapnya berikut ini.

WowKeren - Polda Metro Jaya telah menyiapkan sejumlah sanksi bagi warga yang nekat mudik selama masa Lebaran 2021. Salah satunya adalah diminta putar balik ke daerah asal untuk mencegah penularan virus Corona.

"Sanksinya akan kita putar balikkan, kecuali untuk pelanggaran-pelanggaran yang memang ada pasalnya pelanggaran lalin," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada awak media, Senin (12/4).

Kendati demikian, sanksi yang diberikan petugas tak terbatas pada diminta putar balik saja. Sebab ada beberapa jenis kendaraan dan pelanggaran yang akan dikenakan sanksi berupa tilangan.

Misalnya untuk kendaraan travel gelap, selain diminta putar balik, juga akan diberikan sanksi khusus. Hal ini juga berlaku untuk kendaraan barang yang ketahuan mengangkut orang.

"Sebagai contoh misalnya travel gelap itu kan ada pelanggarannya, kemudian truk digunakan untuk mengangkut orang nah itu kan ada pasal pelanggarannya. Nah pasal-pasal seperti itu tentu kita tindak, tetapi kalau hanya masalah orang mudik dan sebagainya itu hanya kita putar balik," jelas Sambodo.


Sedangkan untuk kendaraan yang mencuri start mudik sebelum tanggal 6 Mei, mereka harus mematuhi aturan yang diberlakukan pemerintah sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19. "Artinya perjalanan itu harus tetap mengikuti aturan-aturan yang sudah berlaku, seperti pembelian tiket harus ada swab antigen, PCR, GeNose, dan sebagainya," bebernya.

Menurut Sambodo, aturan tersebut berlaku untuk seluruh kendaraan yang tidak menerima pengecualian. "Semua, karena kan aturannya yang dibolehkan perjalanan non-mudik itu kan perjalanan dinas, kemudian yang kedua apabila ada yang sakit atau pengantar yang meninggal dunia, atau ibu hamil yang ingin melahirkan, di luar itu tidak diperbolehkan," tegasnya.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengaku akan menindak tegas warga yang mencuri start mudik. Pihaknya juga akan melakukan sejumlah langkah antisipasi termasuk berjaga di jalur-jalur "tikus".

"Kami akan menindak tegas ke mana pun lobang-lobang tikus yang coba dimasuki akan kita tindak tegas. Ini harus dipahami betul untuk para orang-orang yang mencoba berspekulasi menggunakan truk-truk dan travel gelap," tandas Yusri.

Sementara itu, larangan mudik akan berlaku sejak 6-17 Mei mendatang. Untuk mengendalikan mobilitas warga, Polda Metro Jaya telah menyiapkan 8 titik penyekatan di sejumlah area, seperti jalan tol, terminal serta beberapa ruas jalan arteri.

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru