Mantap! KemenPAN-RB Izinkan PNS Pulang Jam 3 Sore Saat Ramadan
setkab.go.id
Nasional

Terdapat perubahan jam kerja efektif PNS selama Ramadan 2021, yakni boleh pulang pukul 15.00 waktu setempat, bahkan untuk beberapa kelompok bisa pukul 14.00.

WowKeren - Bulan Ramadan 2021 sudah di depan mata. Bahkan sidang isbat penentuan tanggal 1 Ramadan 1442 Hijriah akan digelar pada Senin (12/4) sore hari ini, sedangkan Muhammadiyah telah menetapkan tanggal dimulainya bulan puasa pada Selasa (13/4) besok.

Memasuki bulan Ramadan tentu ada perubahan pada jam kerja, menyesuaikan supaya para pekerjanya bisa menyiapkan keperluan berbuka. Dan untuk Ramadan tahun ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyatakan pegawai negeri sipil (PNS) sudah bisa pulang kerja pukul 15.00 waktu setempat.

Hal ini diatur di Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 09 Tahun 2021. Dengan demikian, bagi yang berurusan dengan kantor pemerintahan jangan sampai salah jam kerja ya.


"Instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja menjadi 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan waktu pada 12.00-12.30," demikian kutipan aturan yang dirilis KemenPAN-RB. "Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30, dengan jam istirahat jam 11.30-12.30."

Sementara untuk instansi pemerintah dengan 6 hari kerja memiliki jadwal tersendiri. Yakni pukul 08.00-14.00 setiap Senin sampai Kamis dan Sabtu, dengan waktu istirahat pada 12.00-12.30. Sedangkan pada hari Jumat-nya, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.30, dengan jam istirahat selama 1 jam terhitung mulai pukul 11.30.

Dalam SE tembusan kepada Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin itu juga disebutkan jam kerja efektif instansi pemerintah selama bulan Ramadan 1442 Hijriah. Yakni minimal 32,5 jam dalam satu pekan, baik untuk yang lima atau enam hari kerja efektif.

Selama bulan Ramadan, ASN pun tetap harus menjalankan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah, disesuaikan dengan data zonasi risiko yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Terkait jumlah pegawai yang WFH ataupun WFO harus mempertimbangkan SE Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2020 dan Nomor 67 Tahun 2020.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait