Bolehkah Pasien COVID-19 dan Nakes Berpuasa? Begini Penjelasan Muhammadiyah-MUI
Unsplash/Viki Mohamad
Nasional

Bulan Ramadan 1442 Hijriah yang sedianya dimulai Selasa (13/3) besok terjadi di tengah pandemi COVID-19. Lantas bagaimana kewajiban berpuasa untuk pasien dan nakes?

WowKeren - Bulan Ramadan 1442 Hijriah telah di depan mata, bahkan menurut Muhammadiyah siap dilaksanakan mulai Selasa (13/4) besok. Namun diketahui pula bahwa Ramadan tahun ini seperti 2020 lalu, yakni dilakukan di tengah pandemi COVID-19.

Dengan kondisi tersebut, bagaimana nasib para pasien COVID-19? Bolehkah mereka yang positif terinfeksi virus Corona tetap menjalankan ibadah puasa?

Mengutip Liputan 6, dalam pernyataan beberapa waktu lalu diungkap bahwa Majelis Ulama Indonesia Surabaya mengimbau pasien COVID-19 untuk tidak berpuasa. Hal ini terkait dengan kondisi para pasien yang dikhawatirkan bisa terhambat kesembuhannya karena kurang asupan makanan bergizi yang baik demi melawan COVID-19 dan gejalanya.

"Itu juga berlaku pada semuanya, baik OTG (orang tanpa gejala), ODP (orang dalam pemantauan), maupun PDP (pasien dalam pengawasan) dan yang sudah positif COVID-19," ujar Sekretaris Umum MUI Surabaya, Muhammad Munif, dikutip dari Antara, Senin (12/4). Munif lantas merujuk pada kaidah ilmu fiqih umum, yakni gugurnya kewajiban berpuasa Ramadan karena kondisi tertentu.


"Orang sakit itu konsultasinya pasti ke dokter. Apalagi terkena wabah COVID-19 ini, pasti sudah ditangani oleh tim medis. Kalau menurut tim medis atau dokter tidak boleh puasa, maka sudah tidak boleh puasa," ujar Munif. "Tapi tetap wajib untuk meng-qadha atau mengganti ketika dia sudah sembuh. Tolong diperhatikan supaya Kota Surabaya aman."

Sedangkan untuk Pengurus Pusat Muhammadiyah telah menetapkan bahwa pasien terkonfirmasi positif COVID-19, bahkan yang tidak bergejala pun tidak wajib menunaikan ibadah puasa.

"Puasa Ramadan wajib dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik," ujar Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir dalam keterangan resminya. "Orang yang terkonfirmasi positif COVID-19, baik bergejala dan tidak bergejala (OTG) masuk dalam kelompok orang yang sakit."

Bukan cuma untuk pasien positif COVID-19, anjuran tak mengikuti puasa ini juga ditujukan untuk tenaga kesehatan. Pasalnya nakes harus menjaga kesehatan dan kekebalan tubuh demi melawan COVID-19. Namun tentu saja mereka harus mengganti kewajiban berpuasa ini setelah bulan Ramadan.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait