Mudik Dilarang, Wapres Ma'ruf Amin Minta Santri Diizinkan Pulang Saat Lebaran
Twitter/Kiyai_MarufAmin
Nasional

Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta pemerintah daerah untuk tidak menerapkan larangan mudik bagi para santri agar mereka dapat merayakan Idul Fitri di rumah masing-masing bersama keluarga.

WowKeren - Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk melarang mudik Lebaran pada periode 6- 17 Mei 2021 mendatang. Namun demikian, Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta pemerintah daerah untuk tidak menerapkan larangan mudik bagi para santri agar mereka dapat merayakan Idul Fitri di rumah masing-masing bersama keluarga.

Hal ini disampaikan Ma'ruf melalui Juru Bicaranya, Masduki Baidlowi. Menurut Masduki, para santri biasanya menghabiskan bulan Ramadan di Pondok Pesantren, namun kegiatan ditiadakan di Hari Raya Idul Fitri.

"Wakil Presiden minta agar ada dispensasi untuk santri bisa pulang ke rumah masing-masing," ungkap Masduki pada Jumat (23/4). "Tidak dikenakan aturan-aturan ketat terkait larangan mudik yang berhubungan dengan konteks pandemi saat ini."

Lebih lanjut, Masduki menyebutkan bahwa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menjadi contoh yang baik karena mengizinkan para santri mudik pada saat Lebaran. Namun dispensasi serupa masih belum diterapkan di Jawa Barat dan Jawa Tengah.


Oleh sebab itu, sang Wapres berharap Pemda bisa segera memberikan izin para santri untuk pulang ke rumah di Hari Raya. Selain itu, organisasi kemasyarakat (ormas) juga disarankan ikut mengusulkan dispensasi mudik bagi santri tersebut. Ormas Islam seperti engurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) diharap dapat menyurati pemerintah terkait hal tersebut.

"Membikin surat kepada khusus, apakah kepada Presiden, atau Wakil Presiden, atau Kaditlantas supaya ada dispensasi," pungkas Masduki. "Itu penting agar santri yang pulang belajar bisa bertemu dengan orang tuanya dengan lancar."

Selain larangan mudik 6-17 Mei 2021, pemerintah memperketat perjalanan sejak 22 April hingga 24 Mei 2021. Dengan demikian, pengetatan perjalanan ini berlaku pada H-14 dan H +7 peniadaan mudik Lebaran.

Berdasarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang diterbitkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19, pengetatan perjalanan tersebut dilakukan karena pemerintah memprediksi adanya masyarakat yang masih nekat bepergian jelang dan pasca larangan mudik. Adapun pengetatan ini berlaku untuk pelaku perjalanan via transportasi darat, laut, dan udara.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait