Hati-Hati! Nekat Berangkatkan Penumpang Mudik, Polisi Bakal Sita Mobil Travel
pixabay.com/Ilustrasi
Nasional

Pemerintah telah menetapkan kebijakan larangan mudik 2021, polisi pun telah bersiap dalam melakukan pengetatan selama libur lebaran. Kakorlantas menyebut akan menindak tegas pemudik yang nekat.

WowKeren - Pemerintah telah mengeluarkan dan menetapkan kebijakan terkait dengan larangan mudik 2021. Hal itu karena oleh Indonesia masih berada dalam pandemi COVID-19. Melihat kejadian sebelumnya, angka kasus COVID-19 menjadi meningkat setiap libur panjang.

Pihak kepolisian sendiri telah mempersiapkan keamanan selama larangan mudik berlangsung. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal Istiono mengatakan akan menindak dengan tegas para pelanggar, bahkan juga menyebut akan menyita mobil travel yang nekat membawa penumpang untuk mudik.

"Sudah saya identifikasi semuanya, akan saya tindak secara tegas bila melakukan pelanggaran, sanksinya sudah jelas ditilang," ujar Istiono saat meninjau pos pengawasan perbatasan di Prambanan, Sleman, DIY, Rabu (28/4). "Bila perlu (mobil travel) ditahan sampai nanti selesai lebaran."

Istiono menerangkan bahwa pihak kepolisian telah memberlakukan pengetatan mudik melalui Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) sejak 22 April 2021. Kemudian, sesuai dengan larangan mudik dari pemerintah, polisi akan menggelar operasi pada 6-17 Mei 2021.

Operasi mudik kemudian juga dilakukan pada 18 hingga 28 Mei 2021. Serangkaian operasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian adalah untuk menekan penyebaran COVID-19 selama momentum libur lebaran.


"Pengendalian transportasi kita kendalikan semuanya, dan mobilitas di lapangan kita kendalikan bersama-sama," terangnya. "Terpenting adalah kesadaran masyarakat juga ikut untuk mengurangi perjalanan, mengurangi mobilitas untuk mencegah penyebaran COVID-19 ini."

Senada, Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Iwan Saktiadi juga menegaskan bahwa kendaraan yang dipergunakan sebagai angkutan travel gelap untuk masuk ke wilayah DIY akan disita, setidaknya sampai momen lebaran dan rentetan operasi kepolisian terkait berakhir. Kendaraan yang disita oleh polisi bisa diambil kembali setelah lebaran dengan membawa bukti surat tilang.

"Kakorlantas menjelaskan bahwa itu nanti bisa diambil setelah kegiatan perkiraan mudik ini selesai," jelas Iwan. "Artinya, kita akan menerbitkan tilang, dimana tilang itu barang buktinya adalah kendaraan."

Sementara untuk penumpangnya sendiri akan diminta untuk turun dan kembali ke daerah asal. Iwan menegaskan bahwa untuk putar arah atau kembali ke daerah asal, polisi tidak akan memfasilitasinya.

Artinya bahwa penumpang harus membiayai dirinya sendiri secara pribadi untuk kembali pulang. "Ya tanggung jawab yang bersangkutan, kita tidak akan memfasilitasinya karena seperti yang kita ketahui, angkutan umum pun dilarang pemerintah," tandas Iwan.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait