Prabowo Subianto Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi Ekspor Benur, Begini Kata Jubir
Instagram/prabowo
Nasional

Nama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi ekspor benur dengan terdakwa Edhy Prabowo yang digelar pada Rabu (28/4) hari ini.

WowKeren - Nama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi ekspor benur dengan terdakwa Edhy Prabowo. Namanya disebut oleh jaksa saat membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan saksi Ardi Wijaya selaku Manajer Ekspor Impor PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP).

"Ini kami tanyakan karena ada di BAP saudara nomor 27, ini saudara di alinea terakhir mengatakan seperti ini, 'Suharjito kemudian menimpali bahwa PT ACK itu tidak bisa dipecah oleh orang lain atau dipergunakan oleh orang lain karena punya Prabowo khusus," kata jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/4).

Jaksa melanjutkan, "Karena menurut Suharjito untungnya Rp 30 miliar per bulan, kalau ekspor 1 juta sampai 5 juta per bulan pasalnya menurut Suharjito adalah 1.600 x 5 juta ekor. Dan kemudian saya tambahkan bahwa biasanya uang itu cash-cash-an diambil dari pihak KKP."

Untuk mencegah kesalahpahaman, jaksa kemudian menanyakan Prabowo siapa yang dimaksud dalam BAP tersebut. "Ini saya dapatkan dari omongan grup Perduli (Persatuan Dunia Lobster Indonesia) kalau sedang mengobrol. Ini maksudnya apa ini? Maksudnya Prabowo siapa?" tanya jaksa.

Awalnya Ardi tak menyebutkan secara jelas Prabowo siapa yang dimaksudnya. "Kalau yang saya tangkap Pak, ya, beliau pasti mengaitkan itu dengan Pak Prabowo," jawab Ardi.


"Prabowo siapa?" cecar jaksa kemudian. "Pak Prabowo Menteri Pertahanan, ya, setahu saya," pungkas Ardi.

Setelah namanya disebut dalam persidangan kasus korupsi tersebut, Prabowo memberi bantahan. Melalui juru bicaranya di Kementerian Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak, politikus Partai Gerindra tersebut membantah kepemilikan PT Aero Citra Kargo (ACK).

"Tidak benar, PT ACK itu bukan milik Pak Prabowo dan tidak ada kaitannya dengan Pak Prabowo," kata Dahnil kepada CNNIndonesia, Rabu (28/4).

Dahnil juga menyayangkan pencatutan tersebut karena cukup menodai nama Prabowo. "Nama beliau biasa dicatut orang-orang tertentu untuk kepentingan pribadi mereka, kita sangat sayangkan prilaku-prilaku tersebut," tandas Daniel.

Sementara itu, dalam perkara ini Edhy Prabowo didakwa menerima suap sebesar 77 ribu dolar atau sekitar Rp 1,12 miliar dan Rp 24,6 miliar dari sejumlah perusahaan, terkait izin budi daya lobster dan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL). Atas perbuatannya tersebut, Edhy dikenai Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait