Masih Pandemi Corona, Kemenag Izinkan Salat Idul Fitri Digelar di Masjid dan Lapangan
Wikimedia Commons/Nurudin Jauhari
Nasional

Kementerian Agama menurunkan restunya untuk pelaksanaan ibadah Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H atau Kamis (13/5) dengan protokol kesehatan ketat. Begini penjelasan selengkapnya.

WowKeren - Pandemi COVID-19 memaksa terjadinya penyesuaian di berbagai aspek kehidupan. Termasuk aspek ibadah yang harus diselenggarakan dengan protokol kesehatan ketat karena kerumunan massa berpotensi meningkatkan penularan wabah.

Kendati demikian, kali ini Kementerian Agama rupanya mengizinkan masyarakat menggelar ibadah Salat Idul Fitri meski masih di tengah pandemi COVID-19. Menurut Kemenag, Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah bisa dilakukan di masjid atau lapangan terbuka.

Namun ada persyaratan penting yakni salat digelar dengan protokol kesehatan ketat. Hal ini seperti diatur Kemenag di Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2021.

"Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat," demikian poin yang disampaikan Kemenag di butir ke-12 SE-nya.


"Kecuali jika perkembangan COVID-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing," imbuh Kemenag.

Hal senada juga dijelaskan Majelis Ulama Indonesia lewat fatwanya. "Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di masjid, mushalla, tanah lapang, atau tempat lain dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan sesuai kebijakan Pemerintah," ungkap MUI.

Hanya saja, MUI juga mengimbau masyarakat utamanya di zona merah COVID-19 untuk menghindari pelaksanaan salat berjemaah meski di tempat terbuka sekalipun. Lebih baik menunaikan ibadah di rumah masing-masing bersama keluarga agar terbebas dari peluang penularan wabah.

Kendati demikian, pelaksanaan protokol kesehatan ketat selama ibadah nyatanya juga sempat menjadi pro dan kontra. Bahkan seorang jemaah yang hendak ikut salat di sebuah masjid di Kota Bekasi, Jawa Barat, sampai diusir karena bersikeras mengenakan masker sementara tak diizinkan pengelola.

Di sisi lain, 1 Syawal 1442 Hijriah yang menjadi hari H Idul Fitri sedianya jatuh pada Kamis (13/5). Namun ini merupakan hasil perhitungan hisab oleh Muhammadiyah, yang biasanya akan dipertegas pemerintah lewat sidang isbat menanti hilal.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru