TNI-Polri Hingga Satpol PP Jaga Ketat Sekitar Gedung KPK, Siagakan Mobil Water Canon
Twitter/KPK_RI
Nasional

Polemik terkait dengan hasil TWK ke-75 pegawai KPK tampaknya semakin memanas dan menjadi sorotan publik. Pada Jumat (28/5) hari ini, tampak aparat keamanan bersiaga dan menjaga ketat sekitar gedung KPK.

WowKeren - Beberapa waktu lalu, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama pihak terkait telah sepakat untuk memecat ke-51 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka ahli status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sedangkan 24 pegawai lainnya akan mendapatkan pembinaan bela negara dan wawasan kebangsaan.

Akan tetapi kesepakatan tersebut tidak membuat polemik mereda, justru sebaliknya. Banyak pihak yang merasa keputusan tersebut tidak sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Sebagian dari mereka telah melayangkan kritik dan protesnya kepada KPK.

Pada Jumat (28/5) hari ini, Gedung Merah Putih KPK terlihat ramai dijaga ketat oleh aparat TNI-Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Mereka semua terlihat berjaga di sejumlah titik sekitar gedung.

Kendati demikian, belum diketahui pasti alasan banyaknya aparat keamanan yang berjaga di sekitar gedung KPK. Akan tetapi, satu hal yang pasti adalah KPK saat ini tengah menjadi sorotan publik atas TWK yang membuat ke-51 pegawai dipecat.


Beberapa aparat diketahui menyekat Jalan Kuningan Persada sebelah utara dan selatan gedung KPK. Sedangkan di sisi utara, aparat juga memalangkan mobil patroli dan menyiagakan mobil water canon.

Sementara itu, di sisi selatan, polisi menyiagakan kendaraan lapis baja Barracuda. Selanjutnya, puluhan aparat lainnya juga tersebar di beberapa titik sekitar gedung KPK. Beberapa anggota Brimob tampak mondar-mandir di jalan depan gedung KPK.

Kemudian kendaraan bermotor Brimob, mobil Dalmas, pengurai massa (Raisa), hingga bus TNI dan Polri tampak terpakir rapi di sepanjang jalan Kuningan Persada itu. Semuanya tampak siap untuk digunakan.

Meski telah ditetapkan tidak bisa bergabung dengan KPK lagi, ke-51 pegawai tersebut disebut masih bertugas hingga 1 November 2021. "Status pegawai sampai 1 November termasuk yang tidak memenuhi syarat," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta Timur, Selasa (25/5).

Penetapan status pegawai sampai 1 November 2021 sebagaimana telah diatur sebagai tenggat di UU Nomor 19 Tahun 2019. Alih status pegawai KPK ini, menurut UU 19/2019, bisa dilakukan maksimal 2 tahun setelah beleid disahkan.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait