Satgas COVID-19 Ungkap Alasan Hapus Cuti Bersama Sampai Mundurkan Libur 2021
Nasional

Pemerintah menegaskan tidak menggugurkan hak pekerja terkait dengan mundurnya hari libur nasional maupun penghapusan jatah cuti bersama Natal 2021. Ini penjelasan Satgas COVID-19.

WowKeren - Beberapa waktu lalu pemerintah mengumumkan perubahan tanggal merah dan cuti bersama tahun 2021. Diketahui hari libur nasional Tahun Baru 1443 Hijriah dan Maulid Nabi Muhammad SAW masing-masing diundur hari, sedangkan jatah cuti bersama Natal 2021 dihapus.

Tentu saja kebijakan ini langsung menjadi sorotan banyak pihak, termasuk soal alasan pengambilannya. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan bahwa kebijakan ini ditempuh untuk mencabut hak pekerja.

Kebijakan mengundurkan hari libur ini, tegas Wiku, adalah upaya pemerintah demi menekan penyebaran wabah virus Corona. Apalagi karena saat ini Indonesia tengah dihadapkan dengan ledakan kasus COVID-19 yang disebut-sebut bisa membuat sistem kesehatan DKI Jakarta kolaps atau menghabiskan persediaan tabung oksigen di Jawa Tengah.


"Saya perlu tekankan di sini bahwa kebijakan pemerintah dalam menggeser hari libur," tutur Wiku dalam keterangan persnya, Selasa (22/6). "Merupakan upaya untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus pasca libur panjang."

Lonjakan kasus COVID-19 Tanah Air, yang diklaim karena varian Corona Delta maupun libur panjang, membuat pemerintah mengambil sejumlah langkah strategis. Selain menghapus cuti bersama dan memundurkan tanggal merah, pemerintah juga menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 yang mengatur tentang pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.

Wiku pun turut membahas soal pengetatan PPKM Mikro tersebut. Diklaim efektif mengendalikan wabah, Wiku meminta pemerintah daerah lebih berkontribusi terutama dalam memantau data kasus aktif secara berkala untuk menjadi dasar penentuan zonasi risiko COVID-19 sebuah wilayah.

"Jika lebih sepekan sebuah daerah masih tetap di zona oranye atau merah, upaya penanganan seperti PPKM Mikro harus dievaluasi," pungkas Wiku menegaskan. "PPKM Mikro berfungsi secara spesifik mengawasi kegiatan di masyarakat yang umumnya sulit untuk dikendalikan."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru