Pemerintah telah menerbitkan dan meneken Surat Keputusan Bersama atau SKB Pedoman Implementasi UU ITE pada Rabu (23/6) kemarin. Menkopolhukam menyebutnya sebagai respons atas keluhan masyarakat.
- Tiara Yola Ade Ramadhanti
- Kamis, 24 Juni 2021 - 15:26 WIB
WowKeren - Pemerintah telah menerbitkan surat keputusan bersama atau SKB Pedoman Implementasi Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) dan menandatanganinya pada Rabu (23/6) kemarin. Adapun penandatangan tersebut dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate, Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa pedoman dibuat sebagai bentuk respons atas keluhan masyarakat terkait dengan UU ITE yang kerap kali memakan korban. Sebab, ada banyak pasal karet di dalam UU ITE dan menimbulkan kriminalisasi, termasuk diskriminasi.
"Pedoman ini dibuat setelah mendengar masukan dari para pejabat, dari Kepolisian Kejaksaan Agung, Kominfo, masyarakat, LSM, kampus, korban, terlapor, pelapor, dan sebagainya," tutur Mahfud dalam keterangan tertulis, Rabu (23/6). "Semua sudah diajak diskusi, ini lah hasilnya."
Lebih lanjut, SKB ini difokuskan untuk menjadi pedoman bagi empat Pasal dalam UU ITE yakni Pasal 27 terkait dengan susila, perjudian, pencemaran nama baik, dan pemerasan. Selanjutnya, Pasal 28 terkait berita bohong atau hoax dan SARA, lalu Pasal 29 tentang ancaman kekerasan, dan Pasal 36 mengenai kerugian materiil.
Sementara itu, Direktur Ekseutif The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Adinda Tenriangke Muchtar mengatakan bahwa pemerintah harus merevisi pasal karet dalam UU ITE tersebut. Adinda mengatakan berdasarkan sebuah studi TII, ia mencoba melihat konten dan konteks implementasi UU ITE selama ini.
Kemudian, Adinda menyebut bahwa aparatur negara cenderung lemah dalam menjalankan hukum dengan perspektif mereka sendiri. Menurutnya, selama ini aparat mengambil tindakan berdasarkan interpretasi subyektif, tidak obyektif.
Hal itu justru berbanding terbalik dan tidak sesuai dengan mandat salah satu Pasal di dalam UU ITE. "Tindakan yang dilakukan oleh aparat itu justru mengabaikan mandat dari Pasal 4 huruf E UU ITE misalnya yang bertujuan memberi rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum," jelas Adinda, Rabu (23/6).
(wk/tiar)