Nekat Timbun Oksigen Medis Saat COVID-19? Siap-Siap Penjara 6 Tahun dan Denda Rp2 Miliar
stocksnap.io/Matthew Henry
Nasional

Polri menebar ancaman sanksi pidana berupa penjara sampai denda kepada para oknum yang nakal menimbun alat-alat kesehatan serta obat-obatan COVID-19 selama PPKM Darurat.

WowKeren - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di tengah lonjakan kasus COVID-19 menyisakan sejumlah polemik. Termasuk kebiasaan masyarakat "nakal" yang nekat menimbun produk-produk untuk menangani wabah yang akhirnya melambungkan harganya di pasaran.

Termasuk di antaranya oksigen medis yang kini menjadi objek rebutan di berbagai daerah Indonesia. Polri pun berjanji akan menindak tegas para pelaku yang dengan tega menimbun alat-alat kesehatan seperti oksigen medis ini.

Hal ini seperti disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi persnya pada Selasa (6/7). Ramadhan menyebut para pelaku penimbunan alkes ini bisa dijatuhi sanksi maksimal berupa penjara 6 tahun hingga denda miliaran rupiah.

"Bisa diancam dengan ancaman enam tahun penjara," terang Ramadhan dalam sebuah diskusi daring. "Dan hukuman denda Rp2 miliar."


Perihal pasal pidana yang mengancam mereka, dijelaskan Ramadhan adalah karena pelaku akan dikejar dengan UU Perdagangan, UU Kesehatan, hingga UU Perlindungan Konsumen. Dan ancaman ini, dipastikan Ramadhan, bukan hanya mengintai penimbun alkes tetapi juga penjual obat-obatan jenis antibiotik yang banyak peminatnya selama masa pandemi COVID-19.

Polri berjanji bakal menindak tegas mereka yang menumpuk hingga memainkan harga obat-obatan COVID-19 atau alkes lainnya. Seperti misalnya harga obat Ivermectin yang diduga bermanfaat untuk terapi COVID-19 sampai mencapai hampir setengah juta rupiah per kotak.

"Tentu ada pasal-pasal yang akan menjerat para pelaku yang melakukan penjualan di atas rata-rata atau harga eceran tertinggi," kata Ramadhan. "Yaitu Undang-Undang Perdagangan maupun Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen."

Pemantauan ini juga akan Polri lakukan di transaksi daring dan di marketplace. Pemantauan ketat juga akan dilakukan di pabrik serta distribusinya di lapangan.

Ketegasan yang sama sebelumnya juga sudah disampaikan Koordinator PPKM Darurat Luhut Binsar Pandjaitan yang berjanji akan melakukan razia ke pabrik dan gudang yang sengaja "bermain" hingga harga obat COVID-19 melambung tinggi. "Di sinilah peran Polri dalam penegakan hukum di masa berlakunya PPKM Darurat," pungkas Ramadhan menegaskan.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait